Samsat Grobogan Diduga Marak Percaloan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Juli 2026

Samsat Grobogan Diduga Marak Percaloan

GROBOGAN, suarakpk.com – Dugaan praktik percaloan di lingkungan Samsat Purwodadi, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan setelah seorang warga menyampaikan pengaduan melalui kanal LaporGub Jawa Tengah dengan Nomor Aduan LGMB72665524 pada 7 Juli 2026.

Dalam pengaduannya, warga mengaku menyaksikan secara langsung aktivitas yang diduga dilakukan oleh calo saat mengurus administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pelapor menuliskan bahwa pada 6 Juli 2026 dirinya melihat adanya pihak yang diduga berperan sebagai calo dengan leluasa mengurus proses perpanjangan STNK, pengecekan kendaraan, hingga pembayaran PKB milik masyarakat. Menurut pengaduan tersebut, tarif jasa yang dipatok untuk pengurusan sepeda motor disebut mencapai sekitar Rp50.000.

Pengaduan tersebut juga berisi kritik terhadap masih adanya dugaan praktik percaloan di lingkungan Samsat Purwodadi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Konfirmasi pertama disampaikan kepada Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, S.Sos., M.S., melalui pesan WhatsApp pada Selasa (8/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Pada hari yang sama, tim media juga menghubungi Kanit Regident Satlantas Polres Grobogan melalui pesan WhatsApp. Menanggapi informasi tersebut, ia menyampaikan singkat:

"Terima kasih informasinya, Pak. Kami tindak lanjuti informasi tersebut."

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Praktik percaloan dalam pelayanan publik, termasuk apabila terbukti terjadi di lingkungan Samsat, bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan maupun perantara yang tidak sah.

Secara hukum, tidak terdapat ketentuan yang melegalkan praktik percaloan dalam pelayanan Samsat. Apabila dalam praktiknya terdapat oknum yang menerima imbalan untuk mempercepat pelayanan melalui penyalahgunaan kewenangan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai fakta dan hasil penyelidikan.

Beberapa dasar hukum yang berkaitan antara lain:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara memberikan pelayanan secara profesional, transparan, mudah diakses, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, suap, atau pungutan yang melanggar hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan apabila ditemukan unsur penipuan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas percaloan.

Ketentuan internal mengenai reformasi birokrasi dan pelayanan publik juga menegaskan bahwa pelayanan administrasi kendaraan bermotor harus dilaksanakan secara langsung tanpa melalui perantara yang tidak resmi.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah mengenai substansi pengaduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)