PUSAKA Sultra Minta Kejati Tetapkan Tersangka Bagi Sekda Konkep dan Wabup Karena Menerima Aliran Dana Korupsi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Juli 2026

PUSAKA Sultra Minta Kejati Tetapkan Tersangka Bagi Sekda Konkep dan Wabup Karena Menerima Aliran Dana Korupsi

 

KENDARI, suarakpk.com - Sepertinya tidur nyenyak bagi Sekda Konkep, bakal terganggu. Pasalnya,  Pusat Studi Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (PUSAKA Sultra), meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memeriksa dan tetapkan tersangka kepada Sekda Konkep CT,  dan mantan Wabup Konkep, MA karena menerima aliran dana tindak pidana korupsi inspektorat Konkep

Secara tegas mereka menyatakan akan terus mengawal pengembangan perkara tindak pidana korupsi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pelaksanaan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dalam dialog dengan perwakilan massa aksi, Kejati Sultra menyampaikan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara, serta memberikan atensi kepada Kejaksaan Negeri Unaaha agar perkara tersebut dikembangkan sesuai fakta dan alat bukti yang ada.

Koordinator Bidang Hukum PUSAKA Sultra sekaligus Jenderal Lapangan aksi, IDAMAN BONEA, S.H., mengapresiasi komitmen tersebut.

"Kami mengapresiasi komitmen Kejati Sultra yang menyatakan akan mengevaluasi kembali perkara ini serta memberikan atensi kepada Kejaksaan Negeri Unaaha. Kami berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah hukum yang nyata dan profesional sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," tegas Idaman.

Menurut PUSAKA Sultra, Kejati Sultra juga sependapat bahwa pengembalian uang kepada negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PUSAKA Sultra menegaskan bahwa fakta persidangan yang memuat pengakuan mengenai penerimaan aliran dana oleh MA dan CT harus menjadi bahan pengembangan penyidikan karena itu menjadi bukti kuat adanya tindak pidana korupsi, maka setiap pihak yang diduga turut serta maupun menerima hasil tindak pidana korupsi harus diproses tanpa pandang bulu.

Selain itu, PUSAKA Sultra menilai bahwa adanya dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara yang masih aktif menjabat pada saat peristiwa terjadi patut didalami pula dari perspektif ketentuan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Karena kami menyakini bahwa penerimaan uang tidal di laporkan kepada KPK, di mana harusnya sebagai pejabat negari ketika ada pemberian dalam bentuk apapun hatus dilaporkan asal usulnya jika tidak maka akan masuk ke ranah gratifikasi.

Untuk itu kami meminta aparat penegak hukum untuk jelih mendalami perkara ini.

PUSAKA Sultra juga mengingatkan bahwa MA sebelumnya pernah disebut dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus yang melibatkan pekabat bank sultra tersebut MA sempat diperiksa dan mengakui menerima aliran dana serta melakukan pengembalian uang tersebut setelah proses hukum berlangsung. Adapun besaran uang yang di kembalikan adalah senilai Rp 130 juta rupiah.

Menurut PUSAKA Sultra, riwayat tersebut semakin penting untuk menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap setiap dugaan tindak pidana. Karena kami menilai ini sebagai suatu kebiasaan yang berulang dan perlu di berikan efek jerah.

Sementara itu, terhadap CT  yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, PUSAKA Sultra mendesak Bupati Konawe Kepulauan segera melakukan evaluasi jabatan demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Kami juga telah menyiapkan laporan atas dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh MA saat menjabat dan Sekda aktif Konawe Kepulauan kepada komisi pemberantasan korupsi, kami juga telah berkoordinasi dengan rekan kami di jakarta terkait aduan di KPK tersebut

Selain proses pidana, PUSAKA Sultra menyatakan tengah menyiapkan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara kepada instansi yang berwenang. Langkah tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, kejujuran, dan kepercayaan publik.

Lebih lanjut, PUSAKA Sultra menyampaikan bahwa pihaknya akan:

• Mengajukan permohonan gelar perkara khusus apabila perkembangan penyidikan dinilai tidak berjalan optimal.

• Menyampaikan laporan dugaan gratifikasi kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.

• Menempuh upaya hukum yang tersedia apabila terdapat penghentian atau penanganan laporan yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Melaksanakan aksi unjuk rasa jilid II di Kejaksaan Negeri Unaaha sebagai bentuk pengawasan publik terhadap perkembangan perkara.

Menutup pernyataannya, Idaman Bonea menegaskan bahwa PUSAKA Sultra tidak akan menghentikan pengawalan terhadap perkara tersebut.

"Korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Setiap aliran dana yang terungkap dalam fakta persidangan harus ditelusuri sampai tuntas. Kami akan terus mengawal perkara ini agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu."tutupnya. (Udin Yaddi) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)