Diduga Tidak Transparan Kelola Penyertaan Modal, Lima BUMDes di Kecamatan Subah Disorot GNPK Batang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Juli 2026

Diduga Tidak Transparan Kelola Penyertaan Modal, Lima BUMDes di Kecamatan Subah Disorot GNPK Batang

BATANG, suarakpk.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di lima desa di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran penyertaan modal desa selama beberapa tahun terakhir.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Kabupaten Batang, Angga Risetiawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pengawasan dengan melayangkan surat klarifikasi kepada BUMDes Desa Clapar, Desa Subah, Desa Kumejing, Desa Jatisari, dan Desa Kemiri Barat pada  Februari 2026.

Dalam surat tersebut, GNPK meminta penjelasan mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan BUMDes Tahun 2020 hingga Tahun 2025, termasuk dokumen legalitas atau badan hukum masing-masing BUMDes.

Pada  Maret 2026, kelima BUMDes tersebut memberikan jawaban yang menurut GNPK memiliki redaksi yang sama persis, yakni:

"Menanggapi surat Dewan Pimpinan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kabupaten Batang tentang perihal klarifikasi tanggal 27 Februari 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa dokumen/laporan yang dimaksud dalam surat, masih dalam proses penyusunan dan penyelesaian."

Menurut Angga Risetiawan, jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pengelolaan BUMDes.

"Apabila hingga tahun 2026 seluruh dokumen LPJ Tahun 2020 sampai 2025 masih dinyatakan dalam proses penyusunan dan penyelesaian, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan karena secara administrasi setiap penggunaan anggaran desa seharusnya dipertanggungjawabkan setiap tahun anggaran," tegas Angga.

Tidak berhenti pada klarifikasi, GNPK Kabupaten Batang kemudian kembali mengajukan permohonan informasi publik kepada lima BUMDes tersebut untuk memperoleh dokumen yang dimaksud.

Namun, menurut Angga, jawaban yang diterima justru berbeda dengan surat klarifikasi sebelumnya. Dalam tanggapan atas permohonan informasi publik, disebutkan bahwa dokumen yang diminta belum dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Batang.

Menurut GNPK, terdapat kontradiksi yang perlu dijelaskan kepada publik.

"Dalam surat klarifikasi disebutkan dokumen masih dalam proses penyusunan dan penyelesaian. Sementara dalam jawaban permohonan informasi publik disebutkan dokumen belum diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Batang. Dua jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan apakah dokumen LPJ sebenarnya sudah ada atau justru belum selesai disusun," ujar Angga.

Atas kondisi tersebut, GNPK Kabupaten Batang meminta Inspektorat Kabupaten Batang segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan penyertaan modal BUMDes di lima desa tersebut guna memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat.

Selain itu, GNPK juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendalaman apabila dalam proses audit ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa atau keuangan negara.

"Kami meminta Inspektorat segera melakukan audit secara independen. Apabila dari hasil audit ditemukan adanya penyimpangan, maka Aparat Penegak Hukum harus segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai pengelolaan dana desa kehilangan prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata Angga.

Lebih lanjut, Angga juga menyampaikan adanya dugaan upaya yang dinilainya sebagai bentuk intervensi terhadap proses pengawasan yang dilakukan GNPK.

Menurut keterangannya, melalui Kepala Desa Clapar dan Kepala Desa Kumejing , pernah terdapat dugaan adanya tawaran sejumlah uang kepada dirinya yang diduga dimaksudkan untuk memengaruhi sikap GNPK dalam mengawal persoalan tersebut.

"Saya tegaskan bahwa apabila benar terdapat upaya tersebut, saya menolaknya secara tegas. GNPK berdiri untuk mengawal transparansi penggunaan uang negara dan tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan apa pun. Segala bentuk dugaan intervensi terhadap fungsi kontrol masyarakat harus diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Angga.

GNPK menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme audit dan proses hukum yang objektif. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendorong Inspektorat Kabupaten Batang, Pemerintah Kabupaten Batang, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing demi menjamin tata kelola BUMDes yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus lima BUMDes, Pemerintah Desa terkait, maupun Inspektorat Kabupaten Batang belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan dan pernyataan yang disampaikan GNPK Kabupaten Batang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)