Polres Boyolali Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Bermodus Sate Beracun - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Juli 2026

Polres Boyolali Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Bermodus Sate Beracun


Boyolali, suarakpk.com – Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana bermodus sate ayam beracun yang menewaskan Aminah (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak. Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Satreskrim Polres Boyolali pada Senin (27/7/2026) ini menjadi bagian penting dalam melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.


Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.


"Dalam rekonstruksi ini diperagakan sebanyak 40 adegan yang menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga penemuan korban. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh fakta dalam penyidikan saling bersesuaian sebagai bagian dari proses pembuktian," jelas AKP Indrawan.


Rekonstruksi mengungkap rangkaian tindakan tersangka PW (40), mulai dari membeli sate ayam di wilayah Kartasura, meneteskan racun tikus ke dalam bungkus sate, hingga mengirimkannya kepada korban melalui jasa ojek online. Dalam reka ulang tersebut juga diperagakan bagaimana tersangka membuat akun palsu menggunakan identitas adik iparnya untuk memesan layanan ojek online dengan tujuan mengelabui penyelidikan.


Selain memperagakan proses pengiriman sate, rekonstruksi juga menampilkan adegan saat korban menerima paket, mempertanyakan asal kiriman kepada tetangga, hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di dalam rumah. Penyidik turut memperagakan penemuan bangkai ayam yang diduga mati setelah memakan sisa sate, yang menjadi salah satu rangkaian fakta dalam perkara tersebut.


AKP Indrawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, motif tersangka didasari rasa dendam terhadap korban yang merupakan ibu mertuanya. Fakta tersebut kembali diperkuat melalui rangkaian adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.


Kegiatan rekonstruksi dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Boyolali, penasihat hukum tersangka dan korban, serta para saksi yang berkaitan dengan perkara. Seluruh proses berlangsung secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum guna memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan objektif dan akuntabel.


Usai pelaksanaan rekonstruksi, penyidik Satreskrim Polres Boyolali akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H., mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang beredar.


"Rekonstruksi merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memastikan setiap fakta dan alat bukti saling bersesuaian. Polres Boyolali berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kasi Humas.


Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum melalui penanganan perkara yang objektif, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus terus memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai perkembangan proses penyidikan.


( Arif/Redaksi ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)