PATI, suarakpk.com – Pelayanan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kabupaten Pati pada Senin (27/7/2026) berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai tersebut mendapat pengawalan dan pelayanan dari personel Polresta Pati serta Instansi samping dengan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, serta sesuai standar operasional prosedur.
Sejak awal kegiatan, personel Polresta Pati ditempatkan di sejumlah titik untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara aman tanpa mengganggu ketertiban umum. Seluruh rangkaian aksi berlangsung damai, sementara arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik berkat pengaturan yang dilakukan petugas di lapangan.
Usai seluruh rangkaian aksi selesai, Polresta Pati menggelar apel konsolidasi yang dipimpin Plh. Wakapolresta Pati Kompol Anwar. Apel tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan penyampaian pendapat sekaligus memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kapolresta Pati melalui Plh. Wakapolresta Pati Kompol Anwar mengapresiasi seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung aman, tertib, dan tanpa adanya gangguan kamtibmas yang berarti. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi, disiplin, dan profesionalisme seluruh anggota di lapangan.
"Alhamdulillah, seluruh rangkaian pelayanan penyampaian pendapat hari ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan penuh rasa tanggung jawab," ujar Kompol Anwar.
Ia menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen untuk menjamin setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus tetap memperhatikan ketertiban umum, keselamatan bersama, serta mematuhi aturan yang berlaku.
"Polri hadir untuk memberikan pelayanan dan pengamanan agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan baik. Hak menyampaikan pendapat harus dihormati, tetapi pelaksanaannya juga wajib mematuhi ketentuan hukum dan menjaga situasi tetap kondusif," tegasnya.
Dalam arahannya saat apel konsolidasi, Kompol Anwar secara khusus menekankan agar dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat tidak dilakukan aksi pembakaran ban. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan esensi penyampaian aspirasi yang damai dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun peserta aksi sendiri.
"Pembakaran ban bukan bagian dari esensi penyampaian pendapat. Selain mengganggu pengguna jalan dan mencemari lingkungan, tindakan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan. Karena itu, ke depan hal seperti ini harus dicegah melalui komunikasi yang baik dengan koordinator lapangan," ungkapnya.
Kompol Anwar juga meminta seluruh personel agar terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui dialog, negosiasi, serta pendekatan persuasif kepada para peserta aksi. Dengan cara tersebut diharapkan setiap penyampaian pendapat dapat berlangsung secara damai, tertib, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya.
Ia menambahkan, Polresta Pati akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Selain mengedepankan sikap humanis, masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila menemukan adanya gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Pati tetap aman, tertib, dan kondusif.
Reporter : Arif / Redaksi


Tidak ada komentar:
Posting Komentar