Pasutri Pengusaha Walet Berstatus Tersangka, Korban Minta Kepastian Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Juli 2026

Pasutri Pengusaha Walet Berstatus Tersangka, Korban Minta Kepastian Hukum


JAMBI, suarakpk.com – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1.054.904.000 yang dilaporkan seorang warga lanjut usia bernama Arifin memasuki babak baru. Pasangan suami istri berinisial F dan E, yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan kerja sama bisnis sarang burung walet, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi.

Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut disampaikan pihak pelapor kepada awak media. Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Jambi terkait penetapan status hukum maupun langkah hukum lanjutan terhadap kedua tersangka.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor STTLP/B/8/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 11 Maret 2025. Dalam laporannya, Arifin mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.054.904.000 akibat dugaan penipuan berkedok kerja sama pembelian dan penjualan sarang burung walet.

Perkara tersebut diselidiki dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Berawal dari Kerja Sama Bisnis

Berdasarkan keterangan pelapor, permasalahan bermula pada 20 April 2024 ketika dirinya bertemu dengan pasangan pengusaha tersebut dan ditawari kerja sama bisnis jual beli sarang burung walet.

Dalam kerja sama itu, korban diminta menyediakan modal untuk pembelian sarang burung walet, sementara pengelolaan usaha dilakukan oleh pihak yang dilaporkan. Keuntungan disebut akan dibagikan setelah barang berhasil dipasarkan.

Menurut pelapor, pada tahap awal kerja sama berjalan lancar. Sejumlah modal yang disetorkan sempat dikembalikan beserta keuntungan sebagaimana dijanjikan. Kondisi tersebut membuat korban kembali menanamkan modal dalam jumlah yang lebih besar.

Namun, memasuki Januari 2025, pelapor menyebut salah satu pihak kembali meminta tambahan dana dengan alasan terdapat stok sarang burung walet yang harus segera dibeli agar tidak didahului pihak lain. Permintaan dana disebut berlanjut dalam beberapa kesempatan dengan alasan transaksi yang berbeda.

Karena merasa telah memiliki hubungan bisnis yang baik, korban mengaku kembali mentransfer uang hingga total dana yang diserahkan mencapai Rp1.054.904.000.

Dana Disebut Tidak Kembali

Pelapor menyatakan permasalahan muncul ketika modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima. Dana yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.

Menurut keterangan korban, setiap kali meminta pertanggungjawaban, pihak yang dilaporkan memberikan berbagai alasan, di antaranya pembeli berada di luar negeri, transaksi belum selesai, hingga mengaku mengalami kerugian usaha.

Korban mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, komunikasi disebut semakin sulit dilakukan.

"Saya sangat kecewa. Saya hanya ingin modal saya kembali. Nilainya sangat besar bagi saya. Saya merasa kepercayaan saya disalahgunakan. Ketika saya meminta hak saya, justru komunikasi terputus," ujar Arifin.

Pelapor juga menyebut telepon tidak lagi diangkat dan pesan singkat tidak mendapat balasan. Saat mendatangi kediaman pasangan tersebut, rumah disebut dalam keadaan kosong. Orang tua salah satu pihak, menurut pelapor, menyampaikan bahwa pasangan tersebut sedang menjalankan ibadah umrah.

Apresiasi terhadap Proses Penyidikan

Pendamping korban, Darma Wijaya, mengapresiasi proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Jambi.

Menurutnya, sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sebelum menetapkan para terlapor sebagai tersangka.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jambi, Bapak Irwasda Polda Jambi, Tim Bagwassidik Polda Jambi, dan seluruh penyidik Unit Jatanras Polda Jambi yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan responsif terhadap laporan masyarakat hingga perkara ini berkembang dan para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Pelapor Minta Penyidik Pertimbangkan Penahanan

Meski menyambut perkembangan tersebut, pihak pelapor menilai proses hukum masih harus terus berjalan. Mereka meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk kemungkinan melakukan penahanan terhadap para tersangka apabila memenuhi syarat hukum.

Menurut pihak pelapor, permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap potensi risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, seperti kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi dugaan tindak pidana.

"Kami berharap penyidik segera mengambil langkah sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Kami ingin proses hukum berjalan maksimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban," kata perwakilan pelapor.

Menjadi Perhatian Publik

Perkara ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp1 miliar dan melibatkan seorang korban lanjut usia. Pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum, termasuk apabila nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

"Kami percaya institusi Polda Jambi akan tetap bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum," ujar perwakilan pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Jambi maupun dari pihak F dan E terkait penetapan status tersangka serta tanggapan atas dugaan yang disampaikan pelapor. Apabila telah diperoleh, keterangan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pembaruan berita sesuai prinsip keberimbangan.

( Tim/Red ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)