Batu Bara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Rabu (22/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Laporan Pansus disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus BUMD, Andriansyah, S.H. Dalam laporannya dijelaskan bahwa pembahasan Ranperda mengacu pada hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6000/2026 tertanggal 16 Juli 2026 tentang fasilitasi Ranperda Kabupaten Batu Bara.
Pansus menyimpulkan bahwa penyertaan modal daerah berupa aset bergerak tidak boleh dicatat sebagai bagian dari modal dasar PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) sebelum aset tersebut dinilai oleh lembaga profesional atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga diperoleh nilai riil sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pansus menyarankan kepada Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya dan perangkat daerah yang membidangi aset agar mengevaluasi serta membatalkan proses serah terima aset bergerak dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada Perseroda, hingga proses penilaian aset oleh lembaga profesional selesai dilakukan.
Pansus juga meminta OPD pengusul, Direktur BUMD, dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara segera melengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam surat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kemudian menyampaikannya kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi ulang terhadap Ranperda tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pansus memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada pihak terkait untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan. Hasil fasilitasi ulang nantinya akan dibahas kembali bersama Panitia Khusus sebelum dilaporkan dalam Rapat Paripurna sebagai bahan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD dalam mengambil keputusan terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah.
Reporter: AMY
Teks Foto: Wakil Ketua Pansus BUMD DPRD Kabupaten Batu Bara, Andriansyah, S.H., menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Rabu (22/7/2026).(istimewa)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar