Kab.Semarang, suarakpk.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang menggelar rapat evaluasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Operating Room (Oproom) Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Jumat (10/7/2026). Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian program sekaligus memastikan target sertipikasi tanah dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, S.SIT., M.H., QRMP, dan dihadiri Ketua Tim Ajudikasi, Wakil Ketua Bidang Fisik dan Yuridis, Sekretaris Tim Ajudikasi, serta tim pengelola anggaran PTSL.
Dalam arahannya, Wahyu Setyoko menegaskan bahwa percepatan penyelesaian program PTSL harus tetap mengedepankan kualitas data fisik dan yuridis. Menurutnya, ketelitian administrasi menjadi faktor penting agar sertipikat yang diterbitkan memiliki kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
"Percepatan pekerjaan harus dibarengi dengan kualitas. Koordinasi antartim perlu terus diperkuat agar seluruh tahapan PTSL berjalan sesuai target dan ketentuan," tegas Wahyu di hadapan peserta rapat.
Selanjutnya, Koordinator PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Edy Sumarsono, A.Ptnh., M.M., memaparkan perkembangan pelaksanaan program di masing-masing tim. Paparan tersebut meliputi capaian pekerjaan, kendala yang masih dihadapi di lapangan, hingga langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian aspek fisik maupun yuridis.
Dari hasil evaluasi, sejumlah hambatan teknis menjadi perhatian bersama. Karena itu, setiap tim diminta segera menyusun solusi dan memperkuat sinergi agar target PTSL Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertipikat secara sistematis, lengkap, dan terukur.
Melalui evaluasi berkala ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang berharap pelaksanaan PTSL 2026 berjalan lebih efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya.
(Redaksi : Endar W)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar