Dalam ulasan tersebut, warga menuliskan, "Mau balik nama dipersulit, ujung-ujungnya nembak pajak tahunan ke bagian informasi, harga pajak jadi dua kali lipat."
Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim media meminta klarifikasi kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Banyumas, AKP Achmad Riedwan Prevoost,
melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (27/6/2026).
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas menegaskan bahwa proses balik nama kendaraan di Samsat Purwokerto pada prinsipnya mudah dan dapat diselesaikan dengan cepat apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
"Untuk pengurusan balik nama itu sangat mudah dan cepat, asal kelengkapan administrasi sudah dilengkapi sebelum ke Samsat," jelasnya.
Ia menerangkan, untuk pengesahan pajak tahunan, masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP pemilik kendaraan. Apabila kendaraan belum atas nama pemilik yang mengurus dan KTP pemilik lama tidak tersedia, pengesahan masih dapat dilakukan dengan membuat surat pernyataan yang menyatakan kendaraan akan dibaliknamakan pada tahun berikutnya.
Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak diwajibkan membawa kendaraan guna dilakukan cek fisik ulang, pergantian pelat nomor, penerbitan STNK baru, serta membawa BPKB asli sebagai persyaratan tambahan.
Kasat Lantas juga menjelaskan persyaratan administrasi balik nama kendaraan, yakni KTP pemilik baru beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual beli bermeterai yang ditandatangani penjual dan pembeli, hasil cek fisik kendaraan, serta formulir permohonan balik nama yang diisi di kantor Samsat.
Adapun alur pengurusannya meliputi pemeriksaan fisik kendaraan, penyerahan berkas, pembayaran biaya administrasi dan kewajiban pajak apabila masih terdapat tunggakan, hingga penerbitan STNK dan proses penerbitan BPKB atas nama pemilik baru.
"Balik nama kurang lebih dua sampai tiga jam selesai," ujarnya.
Pada hari yang sama tim media mengkonfirmasi Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, S.Sos., M.Si.
melalui pesan whatsapp, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Meski demikian, adanya keluhan yang disampaikan melalui ulasan Google Maps menunjukkan masih terdapat persepsi berbeda dari sebagian masyarakat terkait pelayanan di lapangan. Warga yang memberikan ulasan tersebut mengaku memilih menggunakan jasa perantara atau yang dikenal dengan istilah "nembak pajak" karena merasa proses balik nama dipersulit, sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti apakah keluhan tersebut merupakan kasus yang bersifat individual atau mencerminkan kondisi pelayanan secara umum. Media juga belum memperoleh keterangan tambahan dari wajib pajak yang menyampaikan ulasan tersebut untuk memperdalam informasi mengenai kronologi dan dugaan kendala yang dialami.
Media berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait serta evaluasi terhadap pelayanan apabila ditemukan kendala di lapangan. Dengan demikian, kesesuaian antara prosedur yang telah ditetapkan dengan praktik pelayanan dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar