BLORA, suarakpk.com – Keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan batuan (galian C) yang diduga belum mengantongi perizinan mencuat melalui kanal LaporGub Jawa Tengah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LGMB95990723 dan disampaikan pada 23 Juni 2026.
Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Pemberdayaan Masyarakat Blora (FPMB) yang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap aktivitas penambangan di wilayah Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Dalam laporan yang diunggah pada LaporGub Jawa Tengah, FPMB menyatakan mendukung masuknya investasi di Kabupaten Blora maupun di wilayah Jawa Tengah. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan investasi harus mematuhi seluruh ketentuan administrasi, perizinan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua FPMB, Yuhono atau yang akrab disapa Mbah Yayun, dalam suratnya menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan pertambangan ilegal yang berkedok usaha pemecahan batu putih di wilayah Jurangjero.
FPMB menilai aktivitas tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi aspek administrasi maupun regulasi yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta Gubernur Jawa Tengah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kegiatan dimaksud.
Selain itu, FPMB berharap apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Menurut FPMB, iklim investasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai investasi, tetapi juga oleh kepastian hukum, transparansi perizinan, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, tim media telah meminta konfirmasi kepada Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2026).
Menanggapi konfirmasi tersebut, Kapolres Blora memberikan respons singkat.
"Suwun infonya, akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola atau pihak yang disebut melakukan aktivitas penambangan terkait legalitas perizinan maupun aktivitas yang dilaporkan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Dasar Hukum Dugaan Aktivitas Galian C
Kegiatan pertambangan batuan atau yang umum dikenal sebagai galian C wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang mengatur di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perizinan, pembinaan, pengawasan, hingga pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan untuk memenuhi persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sanksi administratif, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar