Warga Desa Sumbung, Cepogo Keluhkan Aktivitas Galian C Yang Diduga Tanpa izin - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Juni 2026

Warga Desa Sumbung, Cepogo Keluhkan Aktivitas Galian C Yang Diduga Tanpa izin

 

BOYOLALI, suarakpk.com – Aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah lereng Gunung Merapi-Merbabu. Kegiatan penambangan tersebut berada di Dusun Sumbung, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (9/6/2026), terlihat aktivitas pengerukan material berupa tanah, pasir, dan batu menggunakan alat berat. Sejumlah kendaraan angkut, mulai dari dump truk hingga kendaraan bak terbuka jenis L300, tampak keluar masuk lokasi untuk mengangkut material hasil tambang.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang pemodal lokal berinisial AGS. Namun demikian, hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait legalitas maupun status perizinan kegiatan tersebut.

Di lokasi kegiatan, tidak terlihat adanya papan informasi yang memuat identitas perusahaan, nomor perizinan, maupun dokumen perizinan pertambangan yang lazim dipasang pada area operasional tambang. Warga juga mengaku tidak mengetahui secara pasti status perizinan aktivitas penambangan tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pegiat lingkungan. Mereka menilai aktivitas pengerukan lahan dalam skala besar di kawasan Kecamatan Cepogo, yang dikenal sebagai daerah tangkapan air (catchment area), berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan dan kajian teknis yang berlaku.

Selain persoalan lingkungan, warga juga mengeluhkan intensitas kendaraan pengangkut material yang melintas setiap hari. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa yang menjadi akses masyarakat setempat.

Dalam regulasi pertambangan, kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap legalitas aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Masyarakat juga meminta adanya langkah pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di kawasan Cepogo.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan legalitas aktivitas penambangan tersebut guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)