Warga Banyuurip, Delik, Tuntang Keluhkan Aktifitas Galian C di Wilayahnya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Juni 2026

Warga Banyuurip, Delik, Tuntang Keluhkan Aktifitas Galian C di Wilayahnya

KAB.SEMARANG, suarakpk.com – Aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah Banyuurip, Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dikeluhkan sejumlah warga karena dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan media di lokasi, terlihat dua unit alat berat beroperasi di area galian, sementara sejumlah truk dump tampak mengantre untuk mengangkut material tanah hasil penambangan. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir.

Selain menimbulkan debu saat cuaca panas, warga juga mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi kotor akibat tumpahan material tanah dari kendaraan pengangkut. Saat hujan turun, jalanan dilaporkan menjadi licin dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Sejumlah ruas jalan di sekitar lokasi juga disebut mengalami kerusakan dan berlubang.

Di lokasi kegiatan pertambangan, media tidak menemukan papan informasi yang menunjukkan identitas perusahaan maupun informasi perizinan sebagaimana lazimnya kegiatan usaha pertambangan yang telah mengantongi izin resmi.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa resah dengan aktivitas galian C tersebut. Kepada awak media pada Kamis (18/6/2026), warga itu menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas galian C tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu pihak yang menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Tuntang. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.

"Yang kami rasakan setiap hari adalah debu dan material tanah yang berceceran di jalan. Jalan desa ini sebenarnya cukup sempit untuk dilalui truk-truk besar. Namun masyarakat juga bingung harus bagaimana," ujarnya.

Warga juga menyoroti lokasi penambangan yang berada di area perbukitan dan berdekatan dengan salah satu tempat wisata religi, yakni Gua Maria. Kondisi geografis tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko longsor apabila tidak dikelola sesuai kaidah teknis pertambangan dan lingkungan hidup.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Menurutnya, sejumlah warga telah menyampaikan keberatan terkait aktivitas galian tersebut dan bahkan telah dilakukan pertemuan antara warga dengan pihak pengelola di kantor desa.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta meminimalkan risiko kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

"Kami berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah bersama aparat penegak hukum dapat turun langsung melakukan pengecekan. Lokasinya berada di daerah berbukit sehingga dikhawatirkan dapat memicu longsor apabila tidak diawasi dengan baik," kata seorang warga.

Dasar Hukum dan Perizinan Pertambangan Galian C

Aktivitas pertambangan batuan atau yang umum dikenal sebagai galian C wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain itu, kegiatan pertambangan juga wajib memenuhi persyaratan lingkungan hidup, termasuk dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 158 Undang-Undang Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pertambangan juga wajib memperhatikan aspek keselamatan, pengelolaan lingkungan, reklamasi lahan, serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat sekitar, termasuk kerusakan infrastruktur jalan umum akibat aktivitas pengangkutan material.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola maupun pihak yang disebut-sebut terkait aktivitas galian C tersebut guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)