CILACAP, suarakpk.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama bulan Juni 2026. Program ini diselenggarakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan maupun pendaftaran baru Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan SIM.
Layanan SIM Keliling akan beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan mendatangi lokasi yang telah ditentukan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kasat Lantas Polresta Cilacap, AKP David Raditya Yudhistira,S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa kehadiran layanan SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik kepada masyarakat.
“Melalui layanan SIM Keliling ini, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga proses pengurusan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal serta melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke lokasi pelayanan,” ujarnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon meliputi fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan, hasil tes psikologi, serta membawa SIM lama bagi pemohon perpanjangan. Masyarakat juga diingatkan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Pada Minggu I Juni 2026, layanan SIM Keliling akan hadir di Polsek Sidareja (2 Juni), Balai Desa Kawunganten (3 Juni), Balai Desa Karangpucung (4 Juni), Balai Desa Gandrungmangu (5 Juni), dan Kecamatan Jeruklegi (6 Juni).
Selanjutnya pada Minggu II Juni 2026, pelayanan akan dilaksanakan di Kecamatan Kroya (8 Juni), BUMDes Karangkemiri Maos (9 Juni), Balai Desa Jepara Kulon Binangun (10 Juni), Koperasi Korpri Adipala (11 Juni), Balai Desa Kesugihan (12 Juni), serta Balai Desa Sikanco (13 Juni).
Untuk Minggu III Juni 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan di Pos Lalu Lintas Majenang (15 Juni), sementara pada 16 Juni pelayanan ditiadakan karena libur Tahun Baru Islam 1 Muharram. Selanjutnya pelayanan kembali dibuka di Balai Desa Kawunganten (17 Juni), Balai Desa Karangpucung (18 Juni), Balai Desa Gandrungmangu (19 Juni), dan Kecamatan Jeruklegi (20 Juni).
Sedangkan pada Minggu IV Juni 2026, pelayanan akan berlangsung di Kecamatan Kroya (22 Juni), BUMDes Karangkemiri Maos (23 Juni), Balai Desa Jepara Kulon Binangun (24 Juni), Koperasi Korpri Adipala (25 Juni), Balai Desa Kesugihan (26 Juni), dan Balai Desa Sikanco (27 Juni).
Dengan adanya layanan SIM Keliling tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten Cilacap dapat lebih mudah mengakses pelayanan administrasi SIM sekaligus meningkatkan kesadaran dalam tertib berlalu lintas dengan memastikan dokumen berkendara selalu dalam kondisi berlaku.
(Arief/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar