Proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Gedangan–Sumogawe Diduga Tidak Sesuai Prosedur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Juni 2026

Proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Gedangan–Sumogawe Diduga Tidak Sesuai Prosedur

KAB.SEMARANG, suarakpk.com – Proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Gedangan–Sumogawe (No. Ruas 70) dengan nilai anggaran sebesar Rp8.709.337.000 menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah temuan di lapangan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur teknis pelaksanaan pekerjaan.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 melalui APBD Kabupaten Semarang tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan sub kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Dipoman sebagai kontraktor pelaksana dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, sedangkan pengawasan dilakukan oleh CV Kubang Engineering Consultant selaku konsultan supervisi.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi proyek pada pertengahan Juni 2026, saat pekerjaan memasuki tahap pengaspalan, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pekerjaan pemasangan talud yang diduga dilakukan sebelum proses pemadatan bahu jalan selesai dilaksanakan. Dalam praktik konstruksi jalan pada umumnya, pemadatan bahu jalan dilakukan terlebih dahulu guna memastikan daya dukung tanah dan kestabilan konstruksi sebelum pembangunan talud.

Selain itu, pada pekerjaan bahu jalan juga ditemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pemadatan bahu jalan idealnya menggunakan tanah pilihan yang dipadukan dengan material agregat atau batu sebagai penguat. Namun, di lokasi proyek ditemukan penggunaan material tanah yang diduga belum memenuhi komposisi sebagaimana mestinya.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek pada 15 Juni 2026, pihak yang sebelumnya pernah ditemui, yakni Bambang dari CV Dipoman, belum dapat memberikan keterangan karena sedang berada bersama pengawas pekerjaan.

Selain aspek teknis pekerjaan, awak media juga menemukan belum tersedianya saluran pembuangan akhir yang terhubung ke sungai pada beberapa titik pekerjaan drainase. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lahan pertanian maupun kebun milik warga sekitar apabila terjadi peningkatan debit air saat musim hujan.

Temuan lain berkaitan dengan aspek transparansi pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil pemantauan, di kantor direksi lapangan belum ditemukan gambar spesifikasi proyek maupun dokumen informasi teknis pekerjaan yang dapat diakses masyarakat.

Padahal, keberadaan gambar spesifikasi proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui standar pekerjaan yang sedang dilaksanakan, sekaligus menjadi salah satu bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Sebelumnya, pada 19 Mei 2026, awak media telah mendatangi kantor CV Dipoman untuk mengonfirmasi terkait belum dipasangnya gambar spesifikasi proyek. Namun hingga dilakukan pengecekan kembali beberapa pekan kemudian, dokumen tersebut masih belum terlihat tersedia di kantor pelaksana.

Awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Hardi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang pada 3 Juni 2026. Saat itu, pihak DPU menyampaikan agar pertanyaan terkait pelaksanaan teknis pekerjaan disampaikan langsung kepada pelaksana proyek, yakni Hanif.

Sementara itu, sejumlah warga pengguna jalan mengaku berharap pekerjaan dapat segera diselesaikan mengingat aktivitas proyek telah berlangsung cukup lama.

“Pekerjaan pengaspalan dan saluran ini sudah berjalan sekitar tiga sampai empat bulan dan belum selesai. Material tanah juga masih banyak berada di badan jalan sehingga saat lalu lintas ramai sering terjadi antrean kendaraan,” ujar seorang warga yang melintas.

Warga tersebut juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan selama proses pekerjaan berlangsung.

“Kalau musim kemarau debunya cukup mengganggu. Saat hujan turun, material tanah yang tercecer di jalan membuat permukaan jalan menjadi licin, apalagi di ruas yang menurun,” katanya.

Pada pemantauan yang dilakukan pada 18 Juni 2026, awak media juga mendapati sejumlah pekerja di lokasi proyek yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Padahal penggunaan APD merupakan bagian penting dari standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Hanif memberikan penjelasan saat ditemui di kantor direksi lapangan.

“Proyek ini dimulai sejak Februari 2026 dan dijadwalkan selesai pada 8 Juli 2026. Total penanganan pengaspalan sepanjang 2,6 kilometer, sedangkan untuk saluran tidak dilakukan di seluruh ruas, hanya pada titik-titik yang membutuhkan,” jelas Hanif.

Terkait saluran yang dikhawatirkan mengarah ke lahan warga, Hanif menyebut terdapat perubahan desain dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Kami juga melakukan perubahan pada desain saluran di tepi jalan. Beberapa item pekerjaan mengalami penyesuaian sehingga berbeda dengan perencanaan awal,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam proyek bersifat variatif dan secara keseluruhan mencapai sekitar 40 orang.

Menurut Hanif, durasi pekerjaan yang dinilai cukup panjang dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adanya kenaikan harga aspal serta perubahan desain pekerjaan yang harus disesuaikan di lapangan.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp8,7 miliar yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2025, masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana dapat memberikan penjelasan secara terbuka terhadap berbagai temuan yang muncul. Evaluasi menyeluruh juga dinilai penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar mutu konstruksi, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)