MUNA, suarakpk.com
Untuk memastikan kesehatan para Narapidana (Napi) dan tahanan, pihak Rutan Kelas IIB Raha Rutin laksanakan pemeriksaan kesehatan.
Hal ini berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan; Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-32.PK.01.07.01 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Dasar Perawatan Kesehatan Di LAPAS, RUTAN, BAPAS, LPKA dan LPAS.
Pemeriksaan kesehatan para Napi dan Tahanan ini dilaksanakan hari Senin 15 Juni 2026 Pukul 10.04 Wita. Kegiatan kontrol kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan di semua Blok Narapidana dan Tahanan Rutan Kelas IIB Raha.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhammad Asril Yasin mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Petugas Jaga Blok Tahanan/Narapidana Rutan Kelas IIB Raha yang dibantu oleh Kader Kesehatan, dengan sasaran 307 Orang WBP terdiri dari Narapidana : 225 Orang dan Tahanan : 82 Orang.
Kegiatan ini meliputi skrining Kesehatan umum Tahanan dan Narapidana, jika ada yang sakit diarahkan ke Klinik Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Raha untuk dilakukan Perawatan Kesehatan .
"Tujuan kegiatan ini untuk memastikan WBP di dalam Blok Narapidana dan Tahanan sehat, dan dapat mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Rutan Kelas IIB Raha,"tutupnya. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar