Kapolres Salatiga Gandeng Pelajar Wujudkan Kota Tertib Melalui Monumen Knalpot Brong - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Juni 2026

Kapolres Salatiga Gandeng Pelajar Wujudkan Kota Tertib Melalui Monumen Knalpot Brong


Salatiga, suarakpk.com - Polres Salatiga menggelar Apel Akbar Apresiasi dan Launching Pembuatan Monumen Peringatan Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong di Lapangan Upacara SMKN 3 Salatiga, Jalan Ja'far Shodiq, Kalibening,  Tingkir, Kota Salatiga, Rabu (10/06/2026).


Kegiatan yang diikuti sebanyak 576 siswa-siswi kelas X dan XI tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri Kepala SMKN 3 Salatiga Sriyanto, S.Pd., M.Pd., para pejabat utama Polres Salatiga, Kapolsek Tingkir Kompol Daryono, S.E., jajaran guru dan karyawan SMKN 3 Salatiga.


Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pembacaan Ikrar Penolakan Penggunaan Knalpot Brong yang diikuti seluruh peserta apel sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Salatiga.

Dalam amanatnya, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berdampak langsung terhadap kenyamanan masyarakat.


"Knalpot brong bukan hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial, konflik antar kelompok, hingga gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu kami mengajak seluruh pelajar untuk menjadi generasi yang tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar," jelas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.


Kapolres Salatiga juga menjelaskan bahwa fenomena penggunaan knalpot brong di kalangan remaja sering kali dipengaruhi tren media sosial, gaya balap liar, dan keinginan untuk mendapatkan perhatian. Namun demikian, dampak yang ditimbulkan justru merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Sebagai bentuk edukasi berkelanjutan, pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara serah terima knalpot brong antara Polsek Tingkir dan SMKN 3 Salatiga. Selanjutnya Kapolres Salatiga menyerahkan secara simbolis 24 knalpot brong hasil penindakan yang akan dijadikan Monumen Peringatan Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong di lingkungan sekolah.


Monumen tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi bagi para pelajar dan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kenyamanan lingkungan dari polusi suara akibat penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.


Kapolres Salatiga menegaskan bahwa Polres Salatiga akan terus melakukan langkah-langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong melalui patroli KRYD, sosialisasi ke sekolah-sekolah, pembinaan kepada bengkel kendaraan bermotor, hingga penindakan terhadap pelanggar.


Melalui kegiatan ini diharapkan tumbuh kesadaran kolektif di kalangan generasi muda untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sekaligus mendukung terwujudnya Kota Salatiga yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.


( Arief/Redaksi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)