Diduga Ilegal, Galian C di Kalijambe Bener Purworejo Membahayakan Pengguna Jalan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Juni 2026

Diduga Ilegal, Galian C di Kalijambe Bener Purworejo Membahayakan Pengguna Jalan

PURWOREJO, suarakpk.com – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di wilayah Bendo, Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dikeluhkan warga karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (10/6/2026), aktivitas keluar-masuk truk pengangkut material berlangsung di tepi jalan perbatasan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Magelang. Lokasi akses galian berada di ruas jalan yang memiliki kontur menurun tajam serta tikungan yang cukup berisiko bagi pengendara.

Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir dengan aktivitas tersebut karena berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Selain lalu lalang kendaraan berat, debu dan material yang tercecer di badan jalan juga dinilai dapat membahayakan pengguna jalan.

"Aktivitas itu sudah berjalan beberapa hari terakhir. Kami merasa terganggu karena keluar-masuk truk cukup ramai dan lokasinya berada di jalan turunan tajam serta berbelok. Debu juga cukup banyak, sementara material sering jatuh ke jalan. Kalau hujan menjadi licin dan sangat membahayakan pengendara," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, ruas jalan di kawasan tersebut memang dikenal rawan kecelakaan karena kondisi geografisnya yang menurun dan memiliki tikungan tajam. Mereka berharap adanya langkah cepat dari instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan tersebut.

Warga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah bersama aparat penegak hukum melakukan pengecekan terkait legalitas kegiatan penambangan sekaligus menindak apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Warga pengguna jalan mengeluhkan keberadaan aktivitas galian C yang berlokasi di tepi Jalan Magelang–Purworejo, tepatnya di area turunan tajam dan tikungan. Mereka menilai aktivitas keluar-masuk truk pengangkut material dari lokasi galian berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Saat saya melintas dari arah Magelang menuju Purworejo, terutama di jalur turunan, saya sempat kaget dan harus melakukan pengereman mendadak karena ada truk dump yang hendak keluar dari lokasi galian. Kondisi ini sangat berbahaya bagi pengendara," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo, AKP Dwiyono,S.H.,M.H., melalui pesan WhatsApp pada Rabu (10/6/2026).

Menanggapi informasi tersebut, AKP Dwiyono menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut.

"Terima kasih informasinya. Akan kami tindak lanjuti," ujarnya singkat.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut serta mengambil langkah penanganan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Dasar Hukum

Kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek perizinan pertambangan, pelaku usaha juga wajib memperhatikan keselamatan lalu lintas dan lingkungan hidup, termasuk mencegah material tercecer di jalan umum yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut serta mengambil langkah penanganan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pemilik kegiatan penambangan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan terkait status perizinan dan legalitas aktivitas yang berlangsung di Lokasi. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)