Polsek Patuk Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Korban di Area Wisata Heha Sky View Gunungkidul - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Mei 2026

Polsek Patuk Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Korban di Area Wisata Heha Sky View Gunungkidul


 

Gunungkidul,Suarakpk.com– Polsek Patuk Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap seorang korban yang terjadi di area parkir wisata Heha Sky View, Kalurahan Patuk, Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan penghuni Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY bersama seorang saksi meninggalkan tempat rehabilitasi tanpa izin untuk bertemu teman laki-laki saksi di angkringan depan SPBU Siyono. Di lokasi tersebut korban bertemu dengan dua pelaku berinisial W dan S alias Gopleng yang kemudian mengajak korban ke area parkir wisata.


Menurut keterangan dalam press release Humas Polres Gunungkidul, modus kedua pelaku sudah direncanakan sebelum bertemu korban. Pelaku membujuk korban dengan menuruti permintaannya agar mau diajak jalan, lalu membawa korban ke tempat sepi. Di area parkir Heha Sky View, pelaku W memaksa korban melakukan hubungan badan dengan cara merebahkan korban di atas kursi kayu setelah sebelumnya meraba bagian dada dan mencoba mencium korban. Karena korban kalah tenaga, pelaku berhasil menyetubuhi korban hingga mengeluarkan sperma. Setelah kejadian itu, kedua pelaku bersama korban dan saksi pindah ke rumah saksi J untuk beristirahat. Di rumah tersebut, pelaku W kembali memaksa korban namun digagalkan korban yang menendang pelaku hingga terjatuh. Sementara itu, pelaku S juga melakukan tindakan pencabulan dengan meremas payudara korban dan memasukkan tangan ke dalam celana korban, bahkan mengulum dan menggigit payudara korban hingga korban kesakitan.


Unit Reskrim Polsek Patuk melakukan penyelidikan setelah adanya laporan polisi pada 1 April 2026. Berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari keterangan pelapor dan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku di Dusun Ngandong, Kalurahan Patuk pada Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa pakaian, celana dalam, bra, hoodie, dan aksesoris jepit rambut yang digunakan saat kejadian.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Patuk untuk proses hukum lebih lanjut.( Gunawan/red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)