Batu Bara — Polres Batu Bara bersama jajaran polsek berhasil mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana narkotika sejak dimulainya Operasi Antik Toba 2026 pada 13 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua pria berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, serta MY (44), warga Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 23,42 gram dan satu plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat bruto 4,88 gram.
Kasus kedua tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026 dengan tersangka berinisial ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kaca pirek berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, satu bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.
Selanjutnya, dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026, petugas mengamankan tersangka MS (18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Dari tersangka, polisi menyita tujuh plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp90 ribu.
Sementara itu, kasus keempat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026 dengan tersangka FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,30 gram, satu dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek, serta satu bungkus plastik klip transparan kosong.
Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.
Teks foto : Barbut para tersangka yang diamankan Polisi . (Istimewa)
Reporter : Muhammad Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar