Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika dalam rangka mendukung program Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., bersama personel Satresnarkoba dan didampingi perangkat desa setempat.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan yakni Simpang Galon Dusun Berdikari, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, serta Dusun V Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penggerebekan di lokasi pertama, petugas mengamankan dua pria berinisial FS (36) dan BS (40). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, mancis, serta sejumlah plastik klip kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku barang bukti tersebut milik seorang pria berinisial R yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Sementara itu, pada penindakan di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan dua pria berinisial R (43) dan AH (41). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya sabu, pipa kaca, bong, timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, telepon genggam android, serta barang lainnya.
Dari hasil interogasi sementara, barang-barang tersebut disebut milik seorang pria berinisial I yang juga melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan.
Keempat pria yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, seluruhnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Selain melakukan penindakan, personel Satresnarkoba juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat ditekan serta tercipta lingkungan masyarakat yang aman dan bersih dari narkoba.
Teks fhoto: Barang bukti yang diamankan petugas.(istimewa)
Reporter : Muhammad Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar