Kabupaten Semarang suarakpk.com – Pembangunan menara telekomunikasi (BTS) setinggi sekitar 65 meter di Dusun Pereng RT 001 RW 004, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, menuai polemik. Proyek yang dimulai sejak Maret 2026 itu kini dilaporkan telah rampung dan *bahkan sudah beroperasi, meski diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)*.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara progres fisik pembangunan dan proses administrasi. Berdasarkan penelusuran, permohonan PBG memang telah diajukan, namun masih berstatus “perbaikan dokumen” dalam sistem SIMBG. Artinya, secara prosedural, pembangunan seharusnya belum dapat dilaksanakan, apalagi hingga tahap operasional.
Seorang warga yang tinggal sekitar 50 meter dari lokasi tower mengungkapkan bahwa aktivitas pembangunan praktis telah selesai.
“Sepertinya sudah selesai, tinggal menunggu pagar saja dan sudah aktif,” ujarnya.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa menunggu izin resmi terbit, atau yang kerap disebut sebagai praktik “curi start”. Hal tersebut tidak hanya menyalahi prosedur administratif, tetapi juga berpotensi mengabaikan aspek keselamatan, tata ruang, serta persetujuan lingkungan sekitar.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang mengonfirmasi bahwa izin PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang belum terbit.
“Untuk pembangunan fisik seharusnya dapat dilakukan setelah PBG terbit,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan melalui pesan singkat.
Sementara itu, pemohon izin, Hari Sarwono, menyatakan pihak perusahaan akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada dinas pada pekan depan. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan: mengapa pembangunan sudah berjalan bahkan beroperasi sebelum kejelasan izin diberikan?
Di sisi lain, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang mengaku telah menerima laporan dan sedang melakukan koordinasi lintas sektor.
“Langkah koordinasi kita lakukan dengan perangkat desa dan aparatur wilayah setempat guna memantau situasi di lapangan,” ujar Danang, Kasi Penindakan.
Potensi Pelanggaran dan Dampak Hukum
Jika terbukti pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka terdapat sejumlah konsekuensi hukum yang dapat dikenakan, di antaranya:
1. Sanksi Administratif
Berdasarkan regulasi bangunan gedung, pelanggaran dapat berujung pada:
Penghentian sementara atau permanen pembangunan
Denda administratif
Kewajiban pembongkaran bangunan
2. Tidak Diterbitkannya SLF
Tanpa Sertifikat Laik Fungsi, bangunan secara hukum tidak boleh digunakan. Operasional tower dalam kondisi ini dapat dikategorikan ilegal.
3. Potensi Gugatan Warga
Warga terdampak memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan apabila merasa dirugikan, baik dari sisi keselamatan, kesehatan, maupun nilai lingkungan.
4. Tanggung Jawab Pidana (Jika Ada Unsur Kesengajaan)
Jika ditemukan unsur kesengajaan melanggar aturan atau memalsukan dokumen, kasus dapat meningkat ke ranah pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta potensi kelonggaran dalam penegakan aturan di tingkat daerah. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi memang penting, namun tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan kepatuhan hukum.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh pihak terkait adalah:
Apakah ada pembiaran dalam proses ini? Dan sejauh mana pemerintah daerah berani mengambil tindakan tegas jika pelanggaran benar terjadi?
Tanpa ketegasan, praktik “curi start” semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pembangunan lain di masa depan.(Tim/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar