Pria 55 Tahun Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Batu Bara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 April 2026

Pria 55 Tahun Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Batu Bara


Batu Bara - Seorang pria berinisial Aa (55) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika. Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 00.43 WIB di Dusun IV, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, AKP Aripin Purba, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan pria tersebut di kediamannya.


Dalam proses penangkapan, AKP Aripin Purba menyebut yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan, namun situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan korban.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, antara lain beberapa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto lebih dari 2 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, pipet berbentuk sekop, kaca pirek, gunting, dompet, serta sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi.


Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, pria tersebut mengakui kepemilikan barang bukti. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan lain.


Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang relevan.


Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Foto:  Barang bukti saat diamankan di Polres Batu Bara. (Istimewa)

Reporter: Muhammad Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)