PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat Sebagai Istri Sah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 April 2026

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat Sebagai Istri Sah


Jakarta, suarakpk.com -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa status perkawinan Nomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst pada Kamis (23/4/2026). Berdasarkan amar putusan yang ditayangkan melalui sistem e-court, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat serta mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Dalam putusan tersebut, penggugat Rr. Fransiska Kumalawati Susilo dinyatakan sebagai istri sah dari Edward Seky Soeryadjaya. Majelis hakim menegaskan bahwa perkawinan keduanya yang dilangsungkan pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, Orange County, California, Amerika Serikat, sah dan memiliki kekuatan hukum di Indonesia.

Adapun para pihak dalam perkara ini meliputi BR.A. Atilah Rapatriati sebagai Tergugat I, Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) sebagai Tergugat II, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebagai Tergugat III.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Kartu Keluarga Nomor 3171060712111013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen tersebut sebelumnya mencantumkan pihak lain sebagai istri dari Tergugat II. Pengadilan memerintahkan agar Kartu Keluarga tersebut dicabut.

Selain itu, Tergugat I diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan status sebagai istri sah, sementara Tergugat II diwajibkan mengakui bahwa satu-satunya perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah dengan penggugat. Gugatan rekonvensi dari para tergugat turut ditolak seluruhnya, dan para tergugat dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., dari Kantor Hukum Andromeda, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menyebut amar putusan yang diakses melalui e-court secara tegas menyatakan kliennya sebagai istri sah serta membatalkan dokumen kependudukan yang tidak sesuai hukum.

“Putusan ini merupakan pengakuan yuridis atas status hukum klien kami. Kami mengapresiasi profesionalitas majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini baru memperoleh amar putusan, sementara salinan lengkap beserta pertimbangan hukum masih menunggu untuk dipelajari lebih lanjut.
Perkara ini sebelumnya telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari mediasi, jawab-menjawab, pembuktian, hingga penyampaian kesimpulan, sebelum akhirnya diputus oleh majelis hakim.

(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)