Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Program Berlaku di Samsat Jawa Tengah hingga Akhir 2026 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 April 2026

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Program Berlaku di Samsat Jawa Tengah hingga Akhir 2026


 Semarang, suarakpk.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui program terbaru, wajib pajak kini dapat melakukan perpanjangan pajak tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.


Program ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026 dan dapat diakses di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Tengah. Namun demikian, layanan ini tidak berlaku untuk pembayaran melalui sistem E-Samsat.


Untuk memanfaatkan program tersebut, masyarakat cukup menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni surat pernyataan kepemilikan kendaraan, identitas pemilik baru berupa KTP/KITAS/KITAP, serta STNK asli kendaraan.

Kebijakan ini dinilai menjadi solusi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama, atau mengalami kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dapat meningkat.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/4/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, S.Sos., M.Si., membenarkan informasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan sekaligus mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan


“Informasi tersebut benar. Kami memberikan kemudahan agar masyarakat tetap bisa membayar pajak kendaraan tanpa terkendala administrasi kepemilikan lama,” ujarnya.


Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir, guna menghindari potensi denda keterlambatan pembayaran pajak.

Dengan prosedur yang lebih sederhana dan tetap mengedepankan aspek legalitas, program ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, keamanan, serta kepastian hukum bagi para wajib pajak di Jawa Tengah.


( Arief/Red ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)