Tiga Kepala Dinas di Muna Menjadi Tahanan Kejaksaan dan Satu Kontraktor Asal Wolio - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Februari 2026

Tiga Kepala Dinas di Muna Menjadi Tahanan Kejaksaan dan Satu Kontraktor Asal Wolio

 


-Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Lapangan Sepak Bola Motewe-


MUNA, suarakkpk.com 


Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh pihak Kejaksaan Negeri Muna, pada kasus Proyek Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Motewe, akhirnya tim Kejaksaan berhasil menetapkan Lima orang tersangkanya.


Namun yang dilakukan penahan pihak Kejaksaan Negeri Muna hanya empat orang dan satunya inisial N di tahan di Polda Sultra dalam kasus yang berbeda.


Tidak main main tiga orang tersangkanya adalah Kepala Dinas aktif yang sementara menjabat dan juga salah seorang kontraktor asal Wolio sebagai pelaksana pekerjaan.


Ialah inisial H,  RR dan R serta seorang kontraktor inisial MM. Meski H saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN, RR Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tersangka  RT kepala Dinas Pemuda dam Olahraga.


Tersangka TA. 2022 yaitu:


1) Sdr. H selaku Kadispora Kab. Muna (sejak 31 Desember 2019-14 Oktober 2022) selaku PA/PPK

2) Sdr. RR selaku Kadispora Kab. Muna (14 Oktober 2022-23 Mei 2023) selaku PA/PPK

3) Sdr. MM selaku Direktur PT. LBS.


Tersangka TA. 2023  yaitu:


1) Sdr. R selaku Kadispora Kab. Muna Tahun 2023 juga selaku PA/PPK

2) Sdr. N selaku Direktur PT. SBG

Bahwa terhadap para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha.


Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara


Berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 700.1.2.2/023/INVES/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kab. Muna Tahun Anggaran 2022 - 2023 kerugian negara yaitu:


a) Kerugian Negara Tahap I Tahun 2022 sebesar Rp 13.364.516.746,40

b) Kerugian Negara Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp 1.864.335.683,11

Sehingga total Kerugian Keuangan Negara Tahap I Tahun 2022 dan Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp 15.228.852.400,00 (lima belas miliar dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah).


 Kepala Kejaksaan Negeri  Muna, Indra Thimoty secara tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak main main dengan kasus korupsi. 


"Kami serius dalam penanganan kasus korupsi. Kami akan terus mendalaminya. Dan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,"jelas Kajari dalam jumpa persnya, Selasa Sore, 24/2026. (Udin Yaddi) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)