PURBALINGGA, suarakpk.com – Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait pelayanan di Samsat Purbalingga melalui kolom ulasan Google Maps. Keluhan tersebut antara lain menyinggung dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Salah satu warganet menuliskan bahwa pembayaran pajak lima tahunan disertai pergantian pelat nomor kendaraan disebut-sebut memerlukan KTP asli pemilik kendaraan. Jika tidak dapat menunjukkan KTP asli, ia mengaku diarahkan untuk menggunakan jasa calo dengan biaya hingga Rp700.000.
“Untuk bayar pajak 5 tahunan ganti pelat nomor mobil kalau tidak punya KTP asli siapkan Rp700 ribu untuk jasa calo. Kalau tetap masuk sama petugas diminta KTP asli, kalau tidak ada disuruh balik nama,” tulisnya dalam ulasan tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Ia mempertanyakan kebijakan kewajiban menunjukkan KTP asli, termasuk untuk pembayaran pajak tahunan. Menurut dia, kondisi itu menyulitkan wajib pajak yang berdomisili jauh dari pemilik kendaraan yang namanya tertera di STNK.
“Katanya anti calo tapi pajak tahunan pun harus KTP asli. Kalau orangnya dekat tidak masalah, kalau jauh bagaimana? Mau tidak mau pakai calo,” tulisnya.
Warga lain mengaku tetap dikenai biaya tambahan karena tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan saat membayar pajak kendaraan bekas yang dibelinya. Ia menilai pelayanan tersebut belum sepenuhnya memudahkan masyarakat yang ingin tertib membayar pajak.
Menanggapi sejumlah keluhan warga terkait proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor lima tahunan, secara prosedural memang disyaratkan adanya KTP asli sesuai nama yang tertera dalam dokumen kendaraan.
Namun demikian, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait dugaan adanya perbedaan perlakuan apabila pengurusan dilakukan melalui pihak ketiga atau calo, yang disebut-sebut tetap dapat diproses meskipun tanpa menunjukkan KTP asli atas nama pemilik kendaraan, dengan adanya biaya tambahan.
Atas kondisi tersebut, perlu adanya penjelasan resmi dari pihak terkait: apakah dalam pengurusan melalui pihak ketiga tersebut digunakan mekanisme surat kuasa yang sah sesuai ketentuan, lengkap dengan tanda tangan asli (basah) dari pemilik atas nama kendaraan? Selain itu, bagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam memastikan keabsahan dokumen apabila pengurusan tidak dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan?
Klarifikasi dari instansi berwenang diperlukan guna memastikan bahwa seluruh proses pelayanan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga Sabtu (21/2/2026), tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Purbalingga, AKP Gharasa Zahra Zahirah, melalui pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Bagian Urusan (Baur) STNK di Samsat Purbalingga dihari yang sama, tetapi belum memperoleh jawaban.
Belum adanya respons dari pihak terkait memunculkan dugaan praktik percaloan dan pungli menjadi sorotan publik. Meski demikian, hal tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui klarifikasi resmi dari instansi berwenang.
Aturan Hukum Terkait Pungli
Praktik pungli oleh aparatur negara dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran yang tidak semestinya dapat dipidana.
Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan jabatan untuk memungut pembayaran yang tidak sah.
Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 guna memberantas praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungli di pelayanan publik diimbau melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Purbalingga maupun UPPD Samsat Purbalingga belum memberikan tanggapan dan klarifikasi resmi terkait keluhan warga tersebut. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar