PRINGAPUS,suarakpk.com
Pemerintah Desa (Pemdes) Pringsari, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, menggelar penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Penandatanganan pakta integritas diikuti oleh seluruh unsur perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), hingga perangkat desa lainnya.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Camat Pringapus Slamet Sodik, S.H, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Pringsari.
Kepala Desa Pringsari, Zaenal, dalam sambutannya menegaskan bahwa pakta integritas merupakan bentuk kesungguhan seluruh perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional. Ia menyampaikan bahwa isi pakta integritas tersebut mencakup komitmen untuk jujur, transparan, akuntabel, bekerja secara adil dan efektif, serta menolak segala bentuk praktik korupsi.
“Pakta integritas ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pengingat dan komitmen moral bagi seluruh perangkat desa agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan tidak menyimpang dari aturan,” tegas Zaenal.
Ia juga menekankan bahwa perangkat desa merupakan pelayan masyarakat, sehingga setiap kebijakan dan tindakan harus berorientasi pada kepentingan warga. Pelayanan yang bersih dan transparan, menurutnya, menjadi kunci terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Camat Pringapus, Slamet Sodik, S.H, mengapresiasi langkah Pemdes Pringsari dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, penandatanganan pakta integritas merupakan langkah penting untuk mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Dengan adanya penandatanganan pakta integritas ini, Pemdes Pringsari berharap seluruh perangkat desa dapat menjalankan tugas sesuai aturan dan menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
( Endar W)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar