Duplikat STNK di Samsat Banjar Diduga Bermasalah, Biaya Tiba-Tiba Naik Rp200 Ribu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Desember 2025

Duplikat STNK di Samsat Banjar Diduga Bermasalah, Biaya Tiba-Tiba Naik Rp200 Ribu

BANJAR, suarakpk.com – Dugaan praktik tidak transparan kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Seorang warga mengeluhkan kenaikan biaya tak jelas sebesar Rp200 ribu saat mengurus duplikat STNK di Samsat Polres Banjar, Jawa Barat. Keluhan tersebut disampaikan melalui ulasan Google Maps dan menyita perhatian publik.

Dalam ulasannya, warga tersebut mengaku mengurus duplikat STNK secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Seluruh tahapan telah dijalani sesuai arahan petugas, mulai dari proses administrasi hingga pengurusan siaran radio kehilangan STNK.

Sebelum masuk ke tahap pencetakan duplikat, warga tersebut bahkan telah menanyakan rincian biaya resmi kepada petugas di bagian depan. Nominal yang disampaikan saat itu dinilai wajar dan sesuai ketentuan. Namun kejanggalan muncul ketika memasuki proses akhir.

“Saya diarahkan ke petugas lain di bagian gudang surat, lalu ke anggota di bawah. Di situ saya kaget karena biayanya tiba-tiba bertambah Rp200 ribu,” tulis warga tersebut.

Merasa ada kejanggalan, ia kembali menanyakan hal itu kepada petugas awal. Hasilnya, nominal biaya kembali sesuai dengan rincian awal. Ironisnya, petugas justru menanyakan apakah ia menggunakan jasa calo, padahal warga tersebut menegaskan tidak memakai perantara apa pun.

“Ini membingungkan dan sangat merugikan. Yang mana yang benar? Saya kecewa karena seharusnya pelayanan publik transparan dan satu pintu,” tulisnya.

Keluhan ini menambah daftar panjang sorotan masyarakat terhadap potensi pungutan liar terselubung di layanan Samsat, khususnya pada proses yang seharusnya memiliki tarif resmi dan terstandar.

Klarifikasi Kasatlantas Polres Banjar

Menanggapi keluhan tersebut, Kasatlantas Polres Banjar AKP Irman Hidayat Pinim, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dihubungi awak media melalui WhatsApp pada Rabu (17/12/2025), menegaskan komitmennya untuk memberantas pungli dan praktik percaloan.

"Kami menegaskan komitmen memberantas pungutan liar dan praktik percaloan di lingkungan Samsat Banjar. Seluruh layanan harus melalui jalur resmi agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa transparansi dan pelayanan cepat merupakan prioritas utama, sejalan dengan semangat Polri Presisi. Pihaknya berjanji akan terus meningkatkan pengawasan internal demi pelayanan publik yang bersih.

Meski demikian, masyarakat berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata dan evaluasi terhadap oknum yang diduga menyimpang.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Apabila dugaan penambahan biaya tanpa dasar resmi tersebut terbukti, maka dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

1. Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor)

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak semestinya.

Ancaman pidana: Penjara seumur hidup atau Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Pasal 368 KUHP (Pemerasan) : Memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan. Ancaman pidana: Penjara maksimal 9 tahun. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)