Batu Bara,suarakpk.com - Satres Narkoba Polres Batu Bara amankan seorang pria yang diduga menyimpan Narkotika jenis shabu di Desa Kuala Gunung, Barbut 0,16 Gram.
Tersangka berinisial BJ (36) Tahun,
Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku dituntut Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan S.H Sabtu (22/11/2025) membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti (barbut).
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Narkoba, peristiwa penangkapan pada Jumat 14 November 2025 sekira pukul 14.35 WIB di Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
" Benar, kami telah mengamankan BJ dengan barbut 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu dengan berat brutto : 0,16 gram," ujar AKP Ramses membenarkan.
Sekarang pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika digiring ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Amy)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar