Lindungi Usahamu Dengan Hak Kekayaan Intelektual Untuk Kemajuan usaha dan Kreativitas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 November 2025

Lindungi Usahamu Dengan Hak Kekayaan Intelektual Untuk Kemajuan usaha dan Kreativitas

 


MUNA, suarakpk.com 


Kali ini,  rumah BUMN PLN Muna kembali menyelenggarakan pelatihan bertema “Jangan Tunggu Ditiru, Lindungi Usahamu Sekarang dengan HAKI” sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. 


Kegiatan yang dilaksanakan secara daring  ini bertujuan untuk membantu UMKM memahami jenis-jenis HAKI, prosedur pendaftaran, serta manfaat perlindungan bagi keberlanjutan usaha.


Bersama narasumber, Siti Arina

(Penelaah tehnis bidang kekayaan intelektual Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara). 


Hari/Tanggal: Rabu, 19 November 2025

Waktu: 09.00 WITA – selesai bertempat di Rumah BUMN PLN Muna (Depan Rujab Kapolres Muna).


Nara sumber, Sitti Arima, penelaah tehnis bidang kekayaan intelektual Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara), sangat mengharapkan agar pelatihan kali ini dapat bejjalan dengan lancar hingga akhir acara.


"Saya sangat berterimah kasih dengan informasi yang saya dapatkan bahwa yang hadir hari ini dari UMKM dan perguruan tinggi yang memiliki beberapa kekayaan yang bisa di HAKI,"ungkapnya.


Kalau bicara soal HAKI, maka ketika didaftarkan haknya, maka akan terjadi perlindungan hukum


Mengapa perlu dilindungi HAKI? 

Yakni untuk mencegah penjiplakan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai tambah usaha, 

Mempermudah kerja sama dan investasi.


Kemudian , jenis jenis HAKI. 

Merek paten,  desain industri dan rahasia dagang.  Hak cipta indikasi geografi 


Sedangkan soal Hak cipta, itu untuk 

melindungi karya seni, sastra, musik, program komputer. Kemudian perlindungan otomatis sejak ciptaan diwujudkan.


Demikian pula dengan Merek. Merek itu adalah identitas usaha, nama, logo , slogan. Pentingnya untuk membedakan produk/jasa dan pesaing.


Selanjutnya adalah paten. Adalah hak eksekutif investasi. Berlaku untuk teknologi, proses dan metode serta memberikan monopoli terbatas waktu.


Kemudian desain industri dan rahasia dagang. Dimana desain industri tampilan luar produk, rahasia dagang formula, teknik, informasi bisnis rahasia.


"Langkah mendaftarkan HAKI adalah siapkan dokumen, ajukan secara online di OJKI, lakukan pembayaran, pemprosesan dan pemeriksaan. Dan setelah itu akan terbit sertifikat. Apakah mau mendaftarkan diri sendiri bisa dan itu bisa secara online,"tutupnya.


Koordinator BUMN PLN Raha, Sitti Musdalifah, SE sangat mengapresiasi dengan adanya pelatihan UMKM bersama Kementerian Hukum.


"Alhamdulilah pelatihan hari ini sangat membantu bagi pelaku UMKM yang usahanya belum terdaftar di kementerian hukum. Karena dengan adanya sertifikat dari HAKI, maka pelaku usaha akan terlindungi usahanya,"ungkapnya. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)