Batu Bara,suarakpk com - Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Tentang Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (18/11/2025), Pukul 10.00 Wib sampai selesai.
Hadir Wakil Ketua DPRD Rodial,
Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Syafrizal,SE.,M.AP, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara diwakilkan Kabag Risalah dan PER UU Herryawan, ST, M.Si,
Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam sambutan Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE.,M.AP menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan termasuk Sumber Daya Alam yang dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, yang menempatkan hak masyarakat atas air bersih sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menilai penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kebutuhan yang mendesak. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperjelas peran pemangku kepentingan dan menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat.
(Amy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar