DIDUGA TAK SESUAI STANDAR KONSTRUKSI, PROYEK PELEBARAN JEMBATAN KARANGJATI RUAS SIMO–TANJUNG MENJADI SOROTAN PUBLIK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Oktober 2025

DIDUGA TAK SESUAI STANDAR KONSTRUKSI, PROYEK PELEBARAN JEMBATAN KARANGJATI RUAS SIMO–TANJUNG MENJADI SOROTAN PUBLIK


 

Boyolali, SuaraKPK.com —Proyek pelebaran jembatan Karangjati di ruas jalan Simo–Tanjung, Kabupaten Boyolali, kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.191.251.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan oleh CV. Mitra Kerja dengan masa pelaksanaan 115 hari kalender sejak 27 Agustus hingga 19 Desember 2025.


Namun berdasarkan hasil pantauan tim investigasi SuaraKPK.com di lapangan berapa waktu lalu pada senin (13/10/2025), ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis dalam proses pengerjaan rabat beton yang berpotensi menurunkan mutu konstruksi.


Di lokasi proyek, terlihat adanya besi ti'bar (dowel) yang dilas pada sambungannya. Padahal, menurut standar konstruksi beton bertulang, dowel tidak boleh disambung dengan cara dilas karena dapat mengubah sifat kekuatan baja serta menyebabkan retak pada beton akibat perubahan panas.


Selain itu, terlihat pula pemasangan anyaman besi wermes (wiremesh) yang tidak seragam.

Jarak antar anyaman besi berbeda-beda, berkisar antara 21 hingga 25 cm, bahkan pada beberapa bagian tidak diikat dan sambungan, antar lembar wiremesh tidak sejajar dan tidak sama jaraknya sesuai standar.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.


Seorang mandor lapangan berinisial S, ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi, mengakui bahwa memang ada besi dowel yang dilas ulang.


“Iya, itu besi ti’bar sempat putus tertabrak mobil, jadi kita las ulang. Kalau soal jarak besi dan sambungan, saya kurang paham, karena bagian itu dari CV, saya hanya nyusun dan ngecor saja,” ujar S kepada wartawan 


Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, serta SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan, terdapat beberapa ketentuan penting:


1. Sambungan Dowel (Besi Ti’bar):

Berdasarkan SNI 2847:2019 Pasal 25.5.2, dowel tidak boleh disambung dengan cara pengelasan kecuali disetujui secara tertulis oleh perencana struktur. Sambungan harus menggunakan coupler atau sistem mekanis agar tidak mempengaruhi kekuatan baja tulangan.



2. Jarak dan Pemasangan Wiremesh:

Sesuai SNI 2847:2019 Pasal 25.2.1, jarak antar tulangan (spasi) harus seragam dan sesuai dengan perencanaan gambar kerja.

Pemasangan wiremesh wajib dilakukan dengan overlap minimal 150 mm (15 cm) dan diikat kuat agar fungsi distribusi beban tetap optimal.



3. Mutu dan Pengawasan Teknis:

Berdasarkan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, pengawas lapangan dan penyedia jasa wajib menjamin seluruh pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan gambar teknis.


Dari temuan di lapangan, terlihat indikasi kurangnya pengawasan teknis dari pihak konsultan maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali selaku penanggung jawab kegiatan.

Kualitas pengerjaan yang tidak mengikuti standar dapat menyebabkan daya tahan jembatan berkurang, berpotensi mengalami keretakan dini atau deformasi ketika beban lalu lintas meningkat.


Jika dugaan pelanggaran teknis ini benar, maka proyek tersebut bisa melanggar Pasal 43 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).




Publik kini menuntut agar Inspektorat Kabupaten Boyolali dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) segera melakukan audit teknis di lapangan, untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek tersebut sudah sesuai dokumen kontrak, gambar kerja, dan SNI.


Apabila ditemukan unsur pelanggaran yang disengaja, penyedia jasa dan pihak pengawas proyek dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kontrak serta daftar hitam (blacklist) sesuai Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018. ( wawan/red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)