Bea Cukai Semarang Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,8 Miliar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Oktober 2025

Bea Cukai Semarang Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,8 Miliar


 


UNGARAN, SuaraKPK.com — Bea Cukai Semarang memusnahkan 3,9 juta batang rokok ilegal di Alun-Alun Bung Karno, Ungaran Timur, Rabu (22/10/2025). Rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai wilayah di Jawa Tengah sepanjang tahun 2025. Ikut hadir dalam acara tersebut Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco dan Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Retno  Fajar Astuti.


Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,8 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp3,8 miliar. Barang bukti kemudian dimusnahkan secara fisik di fasilitas incinerator di kawasan industri Genuk, Semarang.


Sejak Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Semarang telah melakukan 167 penindakan terhadap rokok ilegal. Dari jumlah itu, 10 kasus naik ke tahap penyidikan dengan 13 tersangka, dan 7 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.


Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa operasi ini juga didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tahun 2025, Kabupaten Semarang menerima DBHCHT sebesar Rp18 miliar, di mana 40 persen dialokasikan untuk pemberantasan rokok ilegal.


Syuhadak menegaskan, pemusnahan ini bagian dari program pemusnahan serentak barang hasil penindakan lingkup Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY. “Langkah ini untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.


Berdasarkan data Bea Cukai, tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Semarang saat ini relatif rendah, hanya 1,8 persen dari total peredaran di Jawa Tengah. Pemerintah daerah dan Bea Cukai berkomitmen terus memperkuat pengawasan serta edukasi kepada masyarakat agar peredaran rokok ilegal semakin ditekan.


( Laporan: Endar  W)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)