Sragen ,Suarakpk.com – Proyek pembangunan talut dan saluran irigasi di Dukuh Sewalan Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, menuai sorotan warga. Pasalnya, kegiatan fisik yang saat ini tengah berjalan diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Dari pantauan di lokasi, Kamis (18/9/2025), terlihat aktivitas pengerjaan talud dan pengalian saluran irigasi menggunakan alat berat serta material batu dan semen yang sudah disiapkan. Namun, masyarakat tidak menemukan keterangan resmi terkait sumber anggaran, besaran biaya, volume pekerjaan, maupun siapa pelaksana kegiatan tersebut.
Operator alat berat yang bekerja di proyek pemerintah, proyek desa, maupun proyek swasta wajib memiliki izin/sertifikat resmi untuk mengoperasikan alat tersebut.
SIO (Surat Izin Operator) – dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja setelah operator mengikuti pelatihan dan lulus uji kompetensi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Untuk proyek pemerintah/desa, penyedia jasa konstruksi juga wajib memastikan semua operator bersertifikat sesuai aturan UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 dan aturan turunan dari Kementerian Tenaga Kerja.
Kalau operator tidak punya SIO, ada risiko
Melanggar aturan ketenagakerjaan K3 dan Bisa dikenai sanksi administratif pada kontraktor/pelaksana proyek.
Jika terjadi kecelakaan kerja,pertanggungjawaban hukum akan lebih berat.
Menurut keterangan masyarakat yang enggan disebut namanya menuturkan kalau alat berat sudah kerja kurang lebih tiga hari.
" Alat berat itu sudah kerja kurang lebih tiga hari mas, dan kabarnya pemilik alat seorang Inisial Ag.
Tim mencoba menemui pekerja untuk mempertanyakan besar anggaran dan dari mana sumber dananya. Saat di temui salah satu pekerja di lokasi mengatakan, bahwa proyek ini berasal dari Dinas Pengairan, tetapi pengerjaannya dilakukan secara swakelola desa.
“Katanya dari dinas pengairan, tapi yang kerja ya warga desa sendiri. Anggarannya berapa kami tidak ada yang tahu, coba temui yang jaga alat namanya Pak aman, dia juga perangkat, mungkin dia tahu sumberdana dan siapa penanggung jawab pembangunan ini” ungkap salah satu pekerja yang ditemui di lokasi.
Saat di temui, aman mengatakan kalau dirinya hanya sebatas mengawasi alat berat yang bekerja agar tidak salah.
"Saya hanya masyarakat yg di tugaskan untuk mengawasi alat yang kerja, kalau anggaran saya tidak tahu berapa besarnya,"katanya.
Padahal, aturan jelas mewajibkan setiap proyek pembangunan yang bersumber dari dana pemerintah untuk memasang papan informasi publik. Selain bentuk transparansi, papan proyek juga menjadi wujud akuntabilitas agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan.
Ketiadaan papan informasi dikhawatirkan menimbulkan kesan adanya ketertutupan anggaran. Warga berhak mengetahui apakah proyek tersebut dibiayai oleh APBD Kabupaten Sragen, dana provinsi, atau justru bersumber dari anggaran desa.
Praktik pembangunan tanpa transparansi seperti ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Proyek fisik apapun, apalagi menyangkut irigasi yang vital bagi petani, harus jelas asal-usul dananya. Jika tidak, publik bisa menganggap ada potensi penyimpangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Blangu maupun Dinas Pengairan Kabupaten Sragen terkait status proyek tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah segera memberi penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi negatif. Transparansi pembangunan adalah hak publik sekaligus kewajiban pemerintah.(Tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar