Dugaan Kongkalikong Dinas Lingkungan Hidup Dengan SPBU di Jepara, Rugikan Rp.700 Juta Uang Rakyat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 September 2025

Dugaan Kongkalikong Dinas Lingkungan Hidup Dengan SPBU di Jepara, Rugikan Rp.700 Juta Uang Rakyat

JEPARA, suarakpk.com — Dugaan adanya kongkalikong antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara dengan SPBU 44.594.06 Jepara mulai menjadi perhatian Masyarakat Jepara.

Informasi dihimpun di lapangan, bahwa dugaan kolikong tersebut menggunakan modus kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak (BBM) pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp702.378.156. Angka tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK, melalui catatan pemeriksaan Dimana kelebihan bayar belum seluruhnya dikembalikan ke kas daerah, meski sudah ditetapkan sebagai kewajiban pengembalian oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Untuk diketahui, bahwa dalam laporan keuangan tahun 2023 yang dirilis BPK RI, DLH Jepara menganggarkan belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp.2,26 miliar untuk mendukung operasional alat berat serta kendaraan pengangkut sampah di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah.

Namun hasil audit menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain selisih tagihan dan pembayaran BBM di SPBU 44.594.06 Jepara sebesar Rp105.456.950,00, serta 2.783 transaksi pembelian BBM senilai Rp596.921.206,00 yang tidak tercatat dalam database Pertamina. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp702.378.156,00, dengan pengembalian baru sebesar Rp269.351.656,00. Sisanya, yakni Rp433.026.500,00, harus dilunasi paling lambat Juni 2024.

Saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Senin (22/09/25), Farikhah Elida, ST., MT, mantan Kepala DLH Jepara periode April 2019–Desember 2023 yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Upaya konfirmasi ke Sekretaris DLH, Budi Prislistyono, S.Si., M.Si, gagal dilakukan, yang bersangkutan sedang beristirahat karena sakit. Sedangkan Kabid Pengelolaan Persampahan, Eko Yudi Nofianto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (22/09/25) mengakui dana kelebihan pembayaran telah dikembalikan. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti fisik maupun dokumen pendukung terkait pengembalian tersebut.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan, bahwa pengembalian dana tersebut menggunakan uang pribadi sopir kendaraan operasional DLH.

Yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme dan transparansi pengelolaan anggaran.

BPK menilai penyimpangan ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan internal, antara lain oleh Kepala DLH sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah. Selain itu, praktik ini dinilai tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan di DLH Jepara. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas temuan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media suarakpk.com belumberhasil memperoleh konfirmasi dari pimpinan pengguna anggaran maupun Bupati Jepara. Tunggu investigasi lebih mendalam, ada apa dengan Kabupaten Jepara? (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)