Satnarkoba Batu Bara Amankan 4 Pelaku Berikut 28 Kg Sabu dan 60.940 Ekstasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Agustus 2025

Satnarkoba Batu Bara Amankan 4 Pelaku Berikut 28 Kg Sabu dan 60.940 Ekstasi

Batu Bara, suarakpk com - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu dan pil ekstasi

Lebih dari 28 kilogram sabu dan 60.940 butir pil ekstasi berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan dalam konfrensi pers Senin (4/8/2025) mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025 di Jalan Besar Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. 

Pada kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang pria warga Jakarta, dan 2 lagi warga Limapuluh, yang kedapatan membawa Sabu dan pil ekstasi disimpan rapi di dalam tas yang dibawa oleh para tersangka dengan menggunakan satu unit mobil. 

" Keberhasilan pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan ini bentuk komitmen kami dalam perang terhadap narkoba. Kita tidak akan kompromi terhadap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara,” kata AKBP Doly Nelson Nainggolan menegaskan.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku berjalan dramatis, petugas harus memblokir jalan dengan melintangkan truk agar pelaku bisa tertangkap.

"Pelaku mengendarai mobil Alya warna hitam BK 1123 YE, dari penyergapan tersebut 4 orang diamaankan. GPS dan DS Warga DKI Jakarta, IR dan SM warga Limapuluh Batu Bara," ungkap Kapolres Doly.

Menurut Kapolres, para tersangka dijanjikan oleh bandar akan mendapat imbalan 300 juta apabila bisa mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang, Sumsel.

" Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)