Korban Diimingi Paket Data, Pelaku Cabul Diringkus Polres Batu Bara Saat Berada di Ladang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Agustus 2025

Korban Diimingi Paket Data, Pelaku Cabul Diringkus Polres Batu Bara Saat Berada di Ladang

Batu Bara,suarakpk com - Sareskrim Polres Batu Bara amankan seorang Laki- laki pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana.

Korban seorang perempuan yang masih berstatus pelajar berinisial TS, (17) tahun, beralamat di Kabupaten Batu Bara.


Tersangka berinisial DI (43) tahun, Tionghoa, alamat Kecamatan Air Putih  Kabupaten Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A Siahaan S.I.K, M.H, M.Sc. Senin (18/08/2025) membenarkan peristiwa tersebut dan mengamankan tersangka.


" Pelaku ditangkap Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib. di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara," kata Tri Boy.

Lanjut Kasat Tri Boy, kronologis kejadian
Sabtu 05 Juli 2025 sekira Pukul 12.00 Wib, Pelapor U, Lk, (52) tahun, pulang dari kerja kerumahnya dan melihat anaknya (Korban-red) TS dimarahi kakaknya yang bernama D.

Pelapor menanyakan apa yang terjadi, kemudian anak pelapor D memberitahukan kepada pelapor bahwasanya Korban melakukan perbuatan pecabulan, dan curiga karena melihat isi chating Whatsapp terlapor dengan korban yang melarang korban datang kerumahnya.

Melihat isi chatingan, lalu pelapor menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan benar korban mengakui pada Kamis 03 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 Wib, terlapor DI melakukan memegang dan menghisap payudara korban dengan diimingi paket data pulsa handphone dan sebelumnya sudah sering melakukannya dengan korban dengan bujuk rayu. 

Mendapat laporan warga, Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara nendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya DI sedang berada di Ladang Sawah Miliknya di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih  sedang bekerja diladang tersebut.

Mendapat informasi berharga, team bergerak ke Lokasi yang di Informasikan Masyarakat dan kemudian Tim Opsnal melihat tersangka DI sedang berada diladang sawahnya.

" Ketika team mengintrogasi, benar bahwa terduga tersangka mengakui perbuatannya, " pungkas Kasat reskrim Tri Boy.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya team memboyong tersangka ke Mako Polres Batu Bara untuk di proses lebih lanjut. 

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)