GROBOGAN, suarakpk.com – Aktivitas penambangan tanah (Galian C) ilegal di Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, semakin meresahkan warga. Aktivitas ini diduga tidak hanya tanpa izin, tetapi juga melibatkan sejumlah tokoh berpengaruh, termasuk aparat desa aktif dan mantan pejabat.
Penambangan dilakukan di atas lahan milik perangkat desa berinisial T, dan dikelola oleh mantan perangkat desa S serta mantan anggota DPRD Grobogan A. Tak tanggung-tanggung, Kepala Desa Temurejo juga diduga terlibat dengan menyediakan lahannya sendiri untuk dikeruk menggunakan alat berat ekskavator.
Material hasil galian ini dijual secara komersial ke kawasan Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan.
Ironisnya, hingga kini tidak ditemukan satu pun dokumen izin resmi maupun papan informasi yang menunjukkan legalitas kegiatan tersebut. Aktivitas ini kuat dugaan merupakan praktik penambangan liar (ilegal).
Warga Desa Temurejo menyatakan keresahannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jalan rusak, debu tebal, dan risiko kecelakaan akibat lalu lintas truk pengangkut tanah telah mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Debunya sangat mengganggu pernapasan. Kalau hujan, jalan jadi licin, berlubang, dan rawan kecelakaan,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (6/8/2025).
Tim media telah menghubungi Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Rabu (06/08/2025), namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada respons sama sekali, meskipun pesan telah terbaca.
Diamnya Kapolres menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh aparat terhadap aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.
Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan audit dampak praktik tambang ilegal dihentikan dan diproses hukum.
“Warga menuntut keadilan dan perlindungan atas lingkungan hidup mereka yang mulai rusak akibat kepentingan oknum tak bertanggung jawab,” pungkas warga. (Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar