Batu Bara,suarakpk.com - Satreskrim Polres Batu Bara ringkus seorang lelaki terduga pelaku cabul dan persetubuhan anak di bawah umur di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan S. H M. H melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A. Siahaan.S.I.K., M.H., M.Sc Rabu (09/07/2025) membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka.
Penangkapan tersangka kata Tri Boy
Selasa ( 08/07/2025) sekira pukul 17.30 Wib di salah satu perusahaan yang disebutkan.
Lanjutnya, peristiwa itu terjadi Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib.
Korban seorang perempuan berinisial ZN (17) tahun, masih berstatus Pelajar, warga Kabupaten Batu Bara.
Tersangka berinisial DDP, (19) tahun seorang laki laki, Karyawan Swasta juga warga Kabupaten Batu Bara.
Sambung Tri Boy, menurut orang tua korban Jln (45) tahun yang juga pelapor bahwa anaknya ZN di cabuli korban sebanyak dua kali.
Kini terduga pelaku cabul mendekam di jeruji besi Satreskrim Polres Batu.
" Tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana, " pungkas Kasat reskrim.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar