Sidang paripurna di gedung DPRD Batu Bara. (foto/ist) Batu Bara,suarakpk.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID), serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. |
Ranperda PIKID: Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Penyusunan rancancangan peraturan daerah atau Ranperda PIKID bertujuan memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Ranperda ini ditujukan untuk: Meningkatkan investasi di daerah, Mendorong pertumbuhan ekonomi, Menciptakan lapangan kerja, Meningkatkan daya saing daerah, Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Setelah melalui berbagai tahapan seperti rapat internal, kunjungan kerja ke daerah referensi, harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumut, dan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumut, struktur Ranperda mengalami perubahan dari semula 13 Bab, 26 Pasal, dan 31 Ayat menjadi 13 Bab, 24 Pasal, dan 32 Ayat. Panitia Khusus (Pansus) menyatakan bahwa Ranperda PIKID layak ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.
Ranperda RPJP APBD 2024: Diperkuat Rekomendasi BPK RI
Dalam rapat yang sama, Pansus juga menyampaikan laporan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Laporan ini disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Batu Bara, termasuk dua perusahaan daerah, yakni Tirta Tanjung dan PT Pembangunan Batra Berjaya.
Pemeriksaan oleh BPK mengacu pada UU No. 15 Tahun 2006 dan UU No. 1 Tahun 2004 untuk menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pansus juga menegaskan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, khususnya terkait penguatan sistem pengendalian internal.
Selain itu, Panitia Khusus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pansus RPJP APBD) 2024 merekomendasikan pembentukan Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah.
Menutup laporan, Pansus RPJP APBD 2024 menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam rapat paripurna ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Batu Bara guna meningkatkan disiplin, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
“Diharapkan seluruh rekomendasi ini menjadi pijakan untuk memperkuat kinerja aparatur dan mewujudkan kemajuan Kabupaten Batu Bara yang berdampak langsung kepada masyarakat,” demikian disampaikan dalam rapat.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar