Satres Narkoba Polres Batu Bara Bongkar Jaringan Narkotika di Lima Puluh, Barbut 25 Kg Ganja Kering Siap Edar Diamankan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Juni 2025

Satres Narkoba Polres Batu Bara Bongkar Jaringan Narkotika di Lima Puluh, Barbut 25 Kg Ganja Kering Siap Edar Diamankan

Batu Bara, suarakpk.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah besar di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Seorang pria berinisial SM (31) diamankan berikut barang bukti 25 kilogram lebih ganja kering siap edar.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas akhirnya mengamankan tersangka SM di kediamannya. 

Dalam penggeledahan, ditemukan satu gulungan ganja kering yang disimpan dalam kardus di atas lemari dapur. Petugas juga mengamankan dua lembar bon pengiriman paket yang mengarah pada lokasi lain.

Berbekal bon tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bergegas menuju kantor jasa pengiriman di Kelurahan Lima Puluh, dan menemukan dua kardus besar berisi 25 bungkus daun ganja kering, dengan berat total mencapai 25.000 gram (25 kg). Tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H. Senin (09/06/2025) menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Batu Bara.

"Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tapi juga akan terus mengembangkan jaringan yang terlibat. Barang bukti akan segera kami kirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lanjutan," tegas AKP Ramses.

Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita sebuah handphone Vivo, tiga kardus pengemasan, serta dokumen pengiriman yang diduga berkaitan erat dengan modus distribusi narkoba melalui jasa ekspedisi.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)