Warga Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara yang menjadi target operasi (TO) tempat) tak berkutik saat diringkus polisi.
Tersangka diciduk karena diduga kedapatan menyimpan barang bukti 1(satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika shabu dgn berat brutto 0,51 gram.
Selain itu petugas juga menyita Tiga buah plastik klip kosong, Satu buah kotak rokok dan uang tunai Rp. 152.000.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan S. H, M. H melalui kasi humas Iptu Ahmad Fahmi Minggu (22/06/2025) membenarkan pihaknya telah menangkap YS dan mengamankan barang bukti yang disebutkan.
Penangkapan YS kata Fahmi dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara pada Jumat 20 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB persis alamat tersangka.
Penangkapan tersangka lanjut Fahmi berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku peredaran narkotika.
Mendapat informasi berharga, Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil menangkap Satu Orang laki-laki mengakui bernama YS, dari penguasaan pelaku ditemukan barang barang (sesuai barang bukti).
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar