Dokter Spesialis di RSU dr Baharuddin Muna Mogok Kerja Sangat Beralasan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Juni 2025

Dokter Spesialis di RSU dr Baharuddin Muna Mogok Kerja Sangat Beralasan

 


MUNA, suarakpk.com 


Setelah seharian, Senin 2/06/2025 sejumlah dokter spesialis adakan mogok kerja diakibatkan insentif mereka tidak dibayarkan selama delapan bulan,  maka ini dianggap sangat beralasan.


Sebab,  dokter dapat melakukan protes dan mogok kerja jika insentif mereka tidak dibayarkan dan apalagi akan dipotong oleh pemerintah secara sepihak.


Sebagaimana dasar hukumnya undang undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas upah yang layak. 


2. *Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2016 tentang Standar Gaji dan Insentif Dokter dan Dokter Gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan*: Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa insentif dokter dan dokter gigi harus dibayarkan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


3. *Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia*: Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat dan keinginannya.


Sebagaimana hak-hak dokter. 

1. *Hak atas Upah yang Layak*: Dokter memiliki hak atas upah yang layak, termasuk insentif.

2. *Hak untuk menyatakan pendapat*: Dokter memiliki hak untuk menyatakan pendapat dan keinginannya, termasuk melakukan protes dan mogok kerja.

3. *Hak untuk mengajukan gugatan*: Dokter memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika hak-hak mereka tidak dipenuhi.


Sehingga jika pemerintah tidak memenuhi hak hak dokter, maka dokter dapat melakukan protes dan mogok kerja , namun harus memenuhi prosedur yang belaku. (Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)