Dugaan Pungli Berkedok Kegiatan Wisuda SMPN 1 Kajen: Orang Tua Harus Bayar Rp250.000, - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Mei 2025

Dugaan Pungli Berkedok Kegiatan Wisuda SMPN 1 Kajen: Orang Tua Harus Bayar Rp250.000,


 

Kab Pekalongan, Suarakpk.com – Orang tua siswa SMPN 1 Kajen menuliskan aduannya di laman LaporGub bernomor LGIG29781205 tertangal 4 Mei 2025, atas pungutan wajib Rp250.000 per anak untuk biaya wisuda yang akan digelar di UIN Gusdur.


Selian itu, pelapor juga mengatakan bahwa rencana kegiatan wisuda  di UIN Gusdur berdasarkan hasil voting mayoritas yang tentunya akan ada keharusan untuk mengenakan kebaya bagi putri dan jas bagi putra saat prosesi wisuda yang menambah beban biaya lagi.


Mendapati aduan tersebut, tim redaksi Investigasi Indonesia mencoba konfirmasi pihak sekolah SMP Negeri 1 Kajen melalui pesan WhatsApp, dan berkomunikasi dengan Candra Pebruarto selaku Wakil Kepala Sekolah. Namun dirinya tidak dapat menjelaskan dan meminta awak media untuk datang ke sekolah.


"Teng sekolah mawon nggih, biar gampang... " (di Sekolah aja ya, biar gampang), ungkap Candra.


Selanjutnya Candra juga meneruskan pesan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kajen, Daryono.

"Setelah keluar SE (Surat Edaran) Dinas Pendidikan, kami belum membicarakan ulang dengan komite, orang tua dan siswa. Dikarenakan saat ini siswa kelas 9 sedang ujian sekolah," kata kepala sekolah melalui pesan yang diteruskan oleh Candra.


Aturan dan Undang‑Undang Terkait

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa setiap penggalangan dana oleh Komite Sekolah hanya boleh berbentuk bantuan dan/atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak diwajibkan kepada seluruh orang tua/wali siswa .


Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (2) mendefinisikan pungutan sebagai penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, dengan jumlah dan jangka waktu yang ditentukan sekolah—sehingga iuran wajib Rp250.000 termasuk pungutan ilegal .


Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa hanya satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang boleh memungut pungutan; sekolah negeri/daerah dilarang menarik pungutan apa pun .


Dana BOS SMP Rp1.000.000 per siswa per tahun sudah mencakup pembiayaan kegiatan sekolah (ekstrakurikuler, ujian, dll.), sehingga tidak boleh ada iuran tambahan untuk wisuda .


Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 membentuk Satgas Saber Pungli yang berwenang menyusun sistem pencegahan dan penindakan pungutan liar di instansi publik, termasuk sekolah .


Satgas Saber Pungli Pasal 1 ayat (2) Perpres 87/2016 menjelaskan tugas utamanya melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif, termasuk koordinasi OTT bersama kepolisian dan kejaksaan.


Ancaman Pidana

KUHP Pasal 368 (Pemerasan) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 9 tahun bagi siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain menyerahkan sesuatu .


KUHP Pasal 335 (Pemaksaan) ancamannya penjara paling lama 1 tahun 4 bulan bagi yang secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu .



UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 E tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjerat penyelenggara publik (termasuk PNS di sekolah negeri) yang melakukan pungutan liar dengan hukuman penjara 4–20 tahun .


UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 54–58 tentang Pelayanan Publik memberikan sanksi administratif—teguran tertulis, penurunan pangkat, atau pemberhentian—bagi pejabat publik yang terlibat maladministrasi pungutan liar. 


( Tim/Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)