Dinilai Arogan, Watini Akan Laporkan Satpol PP Kab Purworejo Ke Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Mei 2025

Dinilai Arogan, Watini Akan Laporkan Satpol PP Kab Purworejo Ke Polisi

PURWOREJO, suarakpk.com – Sebuah tindakan represif dan berpotensi melanggar hukum kembali dipertontonkan oleh aparat penegak peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pasalnya rumah kontrakan milik Watini, seorang aktivis LSM GMBI Distrik Jawa Tengah, di Kelurahan Bayem, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, digeledah secara paksa oleh belasan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (15/05/2025) lalu.

Lebih ironis lagi, penggeledahan tersebut terjadi saat Watini sedang mencari nafkah di luar kota, meninggalkan anak-anaknya yang menjadi saksi bisu atas arogansi aparat Satpol PP Purworejo.

Watini didampingi Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah saat mendatangi kantor Satpol PP Purworejo, mengatakan, dirinya tidak terima atas cara-cara preman saat melakukan penggeledahan rumahnya.

"Terus terang saya tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan oleh 14 anggota Satpol PP di rumah saya, salah saya apa? Karena waktu itu saya sedang tidak di rumah hanya anak-anak saya yang di rumah. Satpol PP menggeledah semua ruangan rumah dengan kasar sampai saat ini anak saya yang satu masih seperti trauma," ungkap Watini dengan nada geram pada Jumat (16/05/2025).

Lebih lanjut, Watini mempertanyakan dasar hukum dan etika Satpol PP dalam melakukan penggeledahan tanpa pemberitahuan dan izin dari perangkat wilayah setempat.

"Anak saya merasa trauma karena mereka tidak pernah mengenal Satpol PP dengan arogannya mendobrak pintu, menggeledah seluruh ruangan. Dengan dasar apa mereka seperti itu anak saya bingung disitu," imbuhnya.

Ketidakjelasan prosedur dan justifikasi tindakan Satpol PP ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan pemahaman mereka terhadap batasan kewenangan.

Sementara itu, Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, dengan tegas mengecam tindakan sewenang-wenang Satpol PP.

"Tadi sudah kita tanyakan ke pihak Satpol PP yang menemui kita, apakah pada saat penggeledahan ada surat tugasnya dijawab ada, surat tugas dari siapa dijawab tugas dari pimpinan, apakah penggeledahan itu sesuai SOP dijawab sudah sesuai SOP, apakah dasar hukum melakukan penggeledahan dijawab sebagai penegak Perda dan sesuai KUHAP, apakah melibatkan unsur kepolisian dijawab tidak, apakah sudah koordinasi dengan RT, RW atau pihak kelurahan dijawab tidak ada pemberitahuan dan tidak ada ijin. Jadi mereka (Satpol PP) melakukan penggeledahan itu menurut saya sudah kebablasan," tegas Makmun.

Pernyataan Makmun mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur dan bahkan melampaui batas kewenangan Satpol PP.

"Tindakan penggeledahan rumah pribadi tanpa melibatkan kepolisian dan tanpa koordinasi dengan perangkat wilayah setempat jelas menimbulkan kecurigaan akan legalitas dan motif di balik operasi tersebut," terang Makmun.

Makmun menerangkan, saat di kantor Satpol PP Purworejo, Kabid Gakda Satpol PP, Wiworo tidak bisa menjelaskan secara gamblang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Watini semakin memperkuat kesan bahwa penggeledahan ini dilakukan secara serampangan dan tanpa dasar yang kuat.

"Satpol PP melakukan tindakan hukum atau penggeledahan atas rumah pribadi seseorang diduga dengan cara cara ilegal, apakah kewenangan Satpol PP memang sejauh itu, karena setahu saya penggeledahan adalah hak eksklusif penyidik kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atau pencarian di suatu tempat, itupun harus dengan syarat tertentu, menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 167 KUHP, Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2019 terkait hak atas privasi dan hak asasi manusia," jelas Makmun.

Selanjutnya, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Purworejo, Wiworo, meminta maaf atas kejadian tersebut dan mengakui tidak adanya izin dari perangkat wilayah setempat.

"Kami melakukan penggeledahan itu berdasarkan informasi dari informan dan memang tidak ijin dahulu ke RT/RW dan kelurahan setempat," kata Wiworo.

Kasus penggeledahan rumah aktivis LSM GMBI ini menjadi catatan kelam bagi penegakan Perda di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan prosedur operasional Satpol PP agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Alex/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)