Batu Bara, suarakpk.com - Satuan narkoba Polres Batu Bara tangkap seorang lelaki yang diduga membawa Narkotika jenis shabu di Lingkungan VI, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Tersangka berinisial Z (23) tahun, warga Dusun IV Tanjung Permai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti dua buah Plastik Klip Transparan narkotika shabu dengan berat brutto 1,02 Gram, Satu buah potongan kertas warna coklat, Satu buah plastik warna putih, Satu buah pipet berbentuk skop, Satu buah kotak rokok dan Satu unit handphone merk Redmi warna biru.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan SH, MH melalui kasi humas Iptu Ahmad Fahmi Sabtu (31/05/2025) membenarkan penangkapan tersangka bersama barang bukti yang disebutkan.
Lanjut Fahmi, penangkapan tersangka Z Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB di Lingkungan VI, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
" Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, " pungkas kasi humas.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar