GUNUNGSITOLI, suarakpk.com – Kegiatan pelayanan di Kantor UPT. Samsat Gunungsitoli berproses cepat dan sesuai prosedur yang diamantkan regulasi yang ada, hal tersebut tampak ketika media ini konfirmasi terkait pelayanan dilingkungan kerja UPT Samsat Gunungsitoli Sabtu, (31/05) tadi pagi.
Aipda Yuliman Zendrato, S. H Ps. Kanit Regident Sat Lantas Polres Nias saat berbincang dengan media ini di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa “kita sebagai pelayan masyarakat harus berbaur ditengah-tengah masyarakat banyak untuk memberi pelayanan terbaik dan presisi sehingga banyak memberi dampak positif dalam mendukung program pemerintah", sekarang ini di kantor UPT Samsat Gunungsitoli masyarakat tidak susah mengurus tentang pendaftaran dan pendaftaran pajak bermotor (PKB), balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), mutasi kendaraan serta pengesahan STNK, apalagi dengan kita hadirkan terobosan pelayanan samsat keliling dan samsat keliling gerai, kita membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat sehingga tidak terlalu merepotkan membayar pajak, silahkan masyarakat mengurus disana ajaknya ramah.
Tambahnya, “tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) atau embosin merupakan plat nomor kendaraan yang digunakan untuk mengidentifikasi, sangat penting dan wajib dipasang untuk menghindari hal-hal yang mencurigakan jelas, resmi, sah dan terdaftar sebagaimana aturan dan arahan pimpinan mulai dari pusat hingga kedaerah-daerah” ini sangat membantu masyarakat kita secara cepat. Dikantor UPT Samsat Gunungsitoli saat ini kita melakukan pelayanan dengan sistim antrian karena ini baik untuk diikuti sesuai standar prosedur, sebenarnya ada juga kelemahan dalam proses ini karena kadang masyarakat banyak menunggu sesuai antrian, namun kita berharap kiranya masyarakat kita paham dan mengerti serta memaklumi keadaan ini karena seluruh staf juga selalu berupaya dan bekerja semaksimal sesuai kemampuan.
Kemudian saat ini kita juga menggunakan aplikasi electronic registration and identificasion (ERI) sistim pendataan kendaraan bermotor secara online dikembangkan oleh Korlantas Polri, sistim ini berfungsi untuk mengidentifikasi dan merekam data kendaraan secara eletronik, mulai dari proses pendaftaran hingga pembatalan serta mendukung penegakan hukum lalulintas, kadang dalam aplikasi ini terkendala hilang dalam data best dan terpaksa kita selalu menghubungi ke pusat dan sistim ERI ini sudah mulai berlaku di UPT Samsat Gunungsitoli tahun 2022 papar Aipda Yuliman Zendrato, S. H.
Pembayaran Pajak UPT Samsat Gunungsitoli mencapai ranking III dari 33 Polres di jajaran Polda Sumatera Utara karena memiliki target setiap samsat dalam hal pembayaran pajak, UPT Samsat Gunungsitoli pencapaian target pertahun, pembayaran pajak PKB Rp. 12.418.392.949 dan BBNKB Rp. 13.361.534.411 per 01 Januari s.d April 2025 PKB mencapai 22.60% sedangkan BBNKB 18.60%, jadi dengan membayar pajak kendaraan oleh masyarakat maka sangat besar manfaatnya untuk mendorong perkembangan program pembangunan dalam hal ini masyarakat juga harus jujur, taat bayar pajak serta sadar wajib bayar pajak setiap tahunnya”, juga dapat dinikmati semenjak adanya “pajak opsen atau pajak kendaraan bermotor” yang bisa dihitung secara rinci sudah mulai berlaku 1 Januari 2025 yang diatur sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan utama yang hendak dicapai pajak opsen serta penerapannya adalah untuk mendukung peningkatan kas pemerintah daerah secara bertahap, memaksimalkan kualitas pengelolaan anggaran daerah agar lebih sistematis, efisien, dan produktif serta meningkatkan sinergi penarikan dan distribusi pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tanpa melakukan metode bagi hasil.
Tambahnya, “sekarang ini diwilayah hukum Polres Nias sesuai dengan perintah pimpinan bapak Kapolres Nias melalui Kasat Lantas kami sebagai jajaran melaksanakan perintah tugas demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat, sinergitas ini sangat penting sehingga memberi kesadaran dalam mematuhi aturan berlalulintas yang sebenarnya, kemudian saling memberi dampak positif mengejar kertinggalan dari berbagai sisi pembangunan”, Satlantas Polres Nias selalu mengedepankan tugasnya sesuai perintah pimpinan, karena saat ini setiap personil ada insentif tilang sehingga menghindari adanya istilah “pungli” sebagai prediksi buruk ditubuh personil, jadi masyarkat harus memahami bahwa setiap personil yang melaksanakan tugas penertiban karena ketidak lengkapnya surat-surat kendaraan bermotor termasuk membayar pajak maka jangan selalu disalahkan personil jika melaksanakan tugasnya dengan baik karena itu adalah perintah undang-undang.
Dikota Gunungsitoli ada 2 (dua) lokasi selalu diadakan penertiban yang melanggar rambu-rambu lalulintas, menerobos permodem salah satunya di simpang pasar pagi dan depan masjid ilir itu sudah perintah Pimpinan sebagai Kasat Lantas, tujuannya adalah untuk mengajak masyarakat taat membayar pajak kendaraan, jadi kita berharap masyarakat sadar bayar pajak kendaraan karena manfaatnya untuk semua dan bukan untuk pribadi atau golongan, tandasnya tegas. (Tonazaro Harefa, S.H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar