MUNA, suarakpk.com -
Kepolisian resort Muna, kini sedang membidik indikasi dugaan kasus korupsi Stunting di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencara (DPP-KB) Muna .
Namun untuk pengumpulan data, reskrim terkendala dengan data yang dibutuhkan sementara dalam tahapan pemeriksaan BPK.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Sik melalui Kasat Reskrimnya, AKP Arsangka menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke Dinas DPP-KB.
Namun, nanti Senin 10 Juni kemarin, Kadis DPP-KB, Hayadi penuhi undangan penyidik.
"Nanti hari Senin tanggal 10 Juni Kepala Dinas langsung datang ke Polres Muna, setelah kita mengirimkan surat panggilan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana stunting Tahun Anggaran 2023," kata Kasat Reskrim Polres Muna.
Hanya saja, kata Arsangka, kehadiran Kadis DPP-KB Muna ini tidak membawa serta dokumen yang di butuhkan oleh Tim penyidik,. Karena menurut Kadis DPP-KB Muna Hayadi dokumen tersebut masih di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
" Jadi, beliau (Kadis DPP-KB) minta waktu sekitar 2 (Dua) Minggu lagi untuk menyerahkan dokumen tersebut, sebab saat ini dukumen tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh BPK,"sebutnya.
Sambil menunggu dokumen dari Dinas Pengendalian Penduduk dan KB di bulan Juni 2024 ini, sambung Arsangka pihaknya juga kembali bersurat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk meminta dokumen tersebut, namun sampai saat ini surat kami belum ada jawaban dari Pemerintah.
Padahal, sebelumnya pada Bulan Mei Tahun 2024 pihaknya juga pernah bersurat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Muna (Plt Bupati Muna) untuk meminta dokumen tersebut, saat itu kami menerima balasan surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang di tanda tangani langsung oleh Plt Bupati Muna H. Bachrun mengatakan, bahwa dukumen yang kami butuhkan masih di lakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
" Benar, kita pernah bersurat di bulan Mei Tahun 2024, saat itu surat kami langsung di jawab oleh Plt Bupati Muna H. Bachrun, dalam isi suratnya mengatakan kalau dokumen yang kami butuhkan saat ini masih berada di BPK dalam rangka pemeriksaan,"tambahnya.
"Untuk saat ini tahapan pemerikasaan oleh BPK sudah selesai. Karena tu kami kembali bersurat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Muna (Plt.Bupati Muna) untuk meminta dokumen tersebut dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Stunting di Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Tahun Anggaran 2023,"tutupnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar