Viral...,!!!, Diduga Oknum Anggota Polsek Patuk Polres Gunungkidul AKP. BJ Menghalangi Tugas Media yang Sedang Liputan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 April 2024

Viral...,!!!, Diduga Oknum Anggota Polsek Patuk Polres Gunungkidul AKP. BJ Menghalangi Tugas Media yang Sedang Liputan


Gunungkidul, Suarakpk.com - mencuatnya pelarangan untuk melakukan peliputan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Patuk, Polres Gunung   AKP. BJ kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat luas bahkan sudah terdengar sampai kepada Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia NR. Icang Rahardian, SH. 

Kejadian berawal sebelumnya ketika terjadi dugaan perzinaan yang menimpa pasangan suami istri, KS ( 46 ), TM ( 40 ), yang dilakukan oleh inisial D, warga Klegung, Ngoro - oro, Patuk, Gunungkidul, yang merupakan satu Dusun dengan pasangan suami tersebut. Karena pihak suami merasa tidak terima terduga pelaku mengingkari surat perjanjian tersebut. 

KS bersama warga masyarakat Klegung,dan dukuh mendatangi Polsek Patuk padat ( 6/4/2024 ) menemui Kapolsek Patuk AKP. Mursidiyanto untuk melakukan mediasi kembali, dan didampingi beberapa awak media.

Ditengah - tengah mediasi tersebut nampak salah satu oknum anggota Polsek Patuk, Polres Gunungkidul AKP. BJ dengan lantang melarang media untuk mengambil mengambil video ( meliput) mediasi tersebut. Dan sampai terjadi cek - cok adu mulut antara wartawan / media dengan oknum polisi tersebut. 

" Jangan di liput mas inikan lagi di mediasi ambil video sedikit saja, " tegas AKP. BJ kepada awak media. 

Ditambahkan AKP BJ

" Apa gunanya di mediasi kok diliput, kalau mau di viralkan, dan dilaporkan saya tunggu saya gak takut" tandas AKP. BJ kepada awak media dengan nada keras. 

Warga yang mengikuti mediasi sangat menyayangkan sikap dan tindakan dari oknum anggota polisi  yang bertugas di polsek patuk, Polres Gunungkidul. 

" Saya sebagai warga masyarakat sangat menyayangkan peristiwa tersebut, seharusnya tidak terjadi seperti itu, media itu mitra kerja, dan sebagai kontrol sosial, kalau tidak ada media mau jadi apa negara ini, " ungkap warga masyarakat. 

Diketahui bahwa Undang - Undang PERS  NO : 40 Tahun 1999 di jelaskan: 

" Menghalang - Halangi Tugas PERS Sama Artinya Menghalangi Tugas Negara, Dapat di Pidana Dua Tahun Penjara serta Denda 500.000.000 juta"


Anton Nur Cahyono selaku Ketua DPW IWO Indonesia DIY meminta Kapolda DIY segera memanggil dan menindak oknum anggota Polsek Patuk, Gunungkidul yang diduga menghalangi tugas media saat melakukan tugas peliputan. 


" Media adalah kontrol sosial, dan merupakan pilar ke empat saya sebagai Ketua DPW IWO Indonesia DIY sangat menyayangkan kepada oknum polisi yang mencoba menghalangi tugas media yang sedang melaksanakan peliputan guna mendapatkan pemberitaan, "  tegas anton. 


( Tim / red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)