Personil Piket Posyan 2 Pintu Tol Lima Puluh Tangkap Dua Pelaku Shabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 April 2024

Personil Piket Posyan 2 Pintu Tol Lima Puluh Tangkap Dua Pelaku Shabu

Batu Bara, suarakpk com - Personil Piket Posyan 2 Pintu Tol Lima Puluh Regu B  melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) orang Laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu - shabu di Simpang MHB Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Sabtu (20/04/2024), sekira pukul 11.00 Wib 

Keduanya dikenakan Pasal 112 Undang - undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kedua tersangka bernama Imam Safii , Laki-laki (20) tahun, Wiraswasta, warga Huta 3 Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan Joni Saputra, Laki-laki (25) tahun, Wiraswasta, warga Pasar 1 Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Adapun barang bukti yang diamankan, 2 (dua) Plastik Klip berukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu
- Uang Tunai sebesar Rp.90.000 (sembilan Puluh Ribu rupiah)
- 1 (satu) pasang sendal jepit
- 1(satu) buah alat Hisap Sabu (Bong)
- 1 (satu) buah Dompet warna Coklat dan
- 1 (satu) Buah sepeda motor Jenis Honda Beat warna Hitam

Kasi humas Polres Batu Bara AKP A. H Sagala menjelaskan, pada hari ini Sabtu  20 April 2024, sekira Pukul 10.50 Wib personil Piket Posyan 2 Exit Tol Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya memberitahu bahwa  ada nya 2 (dua) orang diduga keras Miliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu sabu yang ciri ciri terduga pelaku sudah diketahui Petugas. 

Mendapat informasi tersebut Personil Piket Posyan 2 Pintu Tol Exit Tol Lima Puluh Regu B atas Seijin Kajaga (B) Ipda R. Marbun SH langsung berangkat menuju TKP. 

Sesampai nya di lokasi yang dimaksud personil  langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga yang mengaku atas nama Imam Safii dan Joni Saputra. 

Saat di geledah ditemukan 2 (paket) nerkotika jenis Sabu sabu di  tapak sendal Joni Saputra.

Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang ingin dia jual. 

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna proses lanjut.

Keduanya di pesangkakan dengan Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)